Tak hanya Indonesia, peta tersebut juga diprotes oleh Filipina, Singapura, Thailand, Tiongkok, Vietnam, karena dianggap sebagai upaya atas perebutan wilayah negara lain.
Pendapat Terhadap Klaim Sepihak Malaysia Terhadap Blok Ambalat
Kklaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat adalah tidak berdasar dan tidak adil. Alasannya adalah sebagai berikut:
- Klaim Malaysia bertentangan dengan Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia tahun 1969 yang telah ditandatangani dan diratifikasi oleh kedua negara.
Perjanjian ini menetapkan batas landas kontinen berdasarkan prinsip garis tengah atau median line, yang mengakui Blok Ambalat sebagai wilayah Indonesia.
- Klaim Malaysia didasarkan pada Peta Baru Malaysia tahun 1979 yang dibuat secara sepihak dan tidak diakui oleh Indonesia dan negara-negara lain.
Peta ini menetapkan batas maritim berdasarkan prinsip garis dasar atau baseline, yang mengklaim Blok Ambalat sebagai wilayah Malaysia.
- Klaim Malaysia tidak sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982, yang merupakan acuan hukum internasional dalam menyelesaikan sengketa maritim.
UNCLOS menetapkan kriteria dan prosedur untuk menentukan landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif, yang menguntungkan posisi Indonesia.
- Klaim Malaysia mengabaikan hak dan kepentingan Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan berintegritas.
Blok Ambalat merupakan sumber daya alam yang potensial dan strategis bagi perekonomian dan kemandirian energi Indonesia.
Klaim Malaysia dapat merugikan Indonesia secara politik, ekonomi, dan keamanan.
Itulah artikel tentang pendapat terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat. Semoga menambah wawasan Anda.
Baca Juga: Penjelasan Bidang Apa Saja yang Termasuk dalam Sengketa Internasional
KOMENTAR