Intisari-Online.com - Blok Ambalat adalah sebuah wilayah laut seluas 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar.
Namun, wilayah ini juga menjadi sumber sengketa antara Indonesia dan Malaysia, yang saling mengklaim sebagai pemiliknya.
Lalu, apa pendapat terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat?
Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan mengacu pada sumber-sumber yang terpercaya dan objektif.
Sejarah Sengketa Blok Ambalat
Melansir Kompas.com, Sengketa Blok Ambalat bermula ketika Indonesia dan Malaysia melakukan penelitian di dasar laut untuk menentukan landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif pada tahun 1969.
Kedua negara kemudian menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia pada 27 Oktober 1969 yang diratifikasi oleh masing-masing negara pada tahun yang sama.
Berdasarkan perjanjian ini, wilayah Blok Ambalat merupakan milik Indonesia.
Namun, pada tahun 1979, Malaysia mengingkari perjanjian ini dengan memasukkan blok maritim Ambalat ke dalam peta wilayahnya.
Hal ini menyebabkan pemerintahan Indonesia menolak peta baru Malaysia tersebut.
Baca Juga: Penjelasan Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai
KOMENTAR