Pendapat Terhadap Klaim Sepihak yang Dilakukan oleh Malaysia Dalam Kasus Sengketa Blok Ambalat

Ade S

Editor

TNI Angkatan Laut (AL) menggelar latihan di perairan Ambalat perbatasan Indonesia dan Malaysia, pada Rabu (18/1/2023). Artikel ini membahas apa pendapat terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat.
TNI Angkatan Laut (AL) menggelar latihan di perairan Ambalat perbatasan Indonesia dan Malaysia, pada Rabu (18/1/2023). Artikel ini membahas apa pendapat terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat.

Intisari-Online.com -Blok Ambalat adalah sebuah wilayah laut seluas 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar.

Namun, wilayah ini juga menjadi sumber sengketa antara Indonesia dan Malaysia, yang saling mengklaim sebagai pemiliknya.

Lalu, apa pendapat terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat?

Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan mengacu pada sumber-sumber yang terpercaya dan objektif.

Sejarah Sengketa Blok Ambalat

Melansir Kompas.com,Sengketa Blok Ambalat bermula ketika Indonesia dan Malaysia melakukan penelitian di dasar laut untuk menentukan landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif pada tahun 1969.

Kedua negara kemudian menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia pada 27 Oktober 1969 yang diratifikasi oleh masing-masing negara pada tahun yang sama.

Berdasarkan perjanjian ini, wilayah Blok Ambalat merupakan milik Indonesia.

Namun, pada tahun 1979, Malaysia mengingkari perjanjian ini dengan memasukkan blok maritim Ambalat ke dalam peta wilayahnya.

Hal ini menyebabkan pemerintahan Indonesia menolak peta baru Malaysia tersebut.

Baca Juga: Penjelasan Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai

Tak hanya Indonesia, peta tersebut juga diprotes oleh Filipina, Singapura, Thailand, Tiongkok, Vietnam, karena dianggap sebagai upaya atas perebutan wilayah negara lain.

Pendapat Terhadap Klaim Sepihak Malaysia Terhadap Blok Ambalat

Kklaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat adalah tidak berdasar dan tidak adil. Alasannya adalah sebagai berikut:

- Klaim Malaysia bertentangan dengan Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia tahun 1969 yang telah ditandatangani dan diratifikasi oleh kedua negara.

Perjanjian ini menetapkan batas landas kontinen berdasarkan prinsip garis tengah atau median line, yang mengakui Blok Ambalat sebagai wilayah Indonesia.

- Klaim Malaysia didasarkan pada Peta Baru Malaysia tahun 1979 yang dibuat secara sepihak dan tidak diakui oleh Indonesia dan negara-negara lain.

Peta ini menetapkan batas maritim berdasarkan prinsip garis dasar atau baseline, yang mengklaim Blok Ambalat sebagai wilayah Malaysia.

- Klaim Malaysia tidak sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982, yang merupakan acuan hukum internasional dalam menyelesaikan sengketa maritim.

UNCLOS menetapkan kriteria dan prosedur untuk menentukan landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif, yang menguntungkan posisi Indonesia.

- Klaim Malaysia mengabaikan hak dan kepentingan Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan berintegritas.

Blok Ambalat merupakan sumber daya alam yang potensial dan strategis bagi perekonomian dan kemandirian energi Indonesia.

Klaim Malaysia dapat merugikan Indonesia secara politik, ekonomi, dan keamanan.

Itulah artikel tentang pendapat terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat. Semoga menambah wawasan Anda.

Baca Juga: Penjelasan Bidang Apa Saja yang Termasuk dalam Sengketa Internasional

Artikel Terkait