7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas-tugas tersebut dilaksanakan dengan:
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Wewenang KPPS dalam melaksanakan tugasnya yaitu sebagai berikut:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR