Malaysia menuntut Ambalat dengan menerapkan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) dari Pulau Sipadan dan Ligitan yang berhasil mereka rebut pada tahun 2002.
Malaysia berdalih bahwa setiap pulau berhak memiliki laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri.
Namun, alasan ini ditolak pemerintah Indonesia yang menegaskan bahwa rezim penetapan batas landas kontinen memiliki ketentuan khusus yang menyebut keberadaan pulau-pulau yang relatif kecil tidak akan diakui sebagai titik ukur landas kontinen.
Selain itu, Malaysia adalah negara pantai (coastal state) dan bukan negara kepulauan (archipelagic state) sehingga tidak bisa menarik garis pangkal dari Pulau Sipadan dan Ligitan.
Tuntutan Malaysia tersebut bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang sama-sama diratifikasi oleh Indonesia dan Malaysia.
Berdasarkan konvensi ini, Ambalat diakui sebagai daerah Indonesia.
Penutup
Ambalat adalah salah satu contoh dari sengketa wilayah laut yang sering terjadi di kawasan Asia Tenggara.
Sengketa ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti sejarah, hukum, ekonomi, dan politik.
Untuk menyelesaikan sengketa ini, diperlukan kerjasama dan diplomasi yang baik antara kedua negara.
Artikel ini telah menjelaskan dasar argumen dari pihak Indonesia maupun Malaysia sehingga kedua negara tersebut saling mengklaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan Anda wawasan baru tentang isu-isu maritim di kawasan ini.
Baca Juga: Upaya Apa Saja yang Dapat Dilakukan untuk Memupuk Kerukunan Antarumat Beragama di Indonesia?
KOMENTAR