Dasar Argumen Indonesia Maupun Malaysia sehingga Saling Mengklaim Kepemilikan Blok Ambalat

Ade S

Editor

Ambalat adalah blok maritim yang diperebutkan oleh Indonesia dan Malaysia. Artikel ini menjelaskan dasar argumen dari pihak Indonesia maupun Malaysia sehingga kedua negara tersebut saling mengklaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat.
Ambalat adalah blok maritim yang diperebutkan oleh Indonesia dan Malaysia. Artikel ini menjelaskan dasar argumen dari pihak Indonesia maupun Malaysia sehingga kedua negara tersebut saling mengklaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat.

Intisari-Online.com -Apakah Anda tahu bahwa ada sebuah daerah di laut Sulawesi yang menjadi sumber konflik antara Indonesia dan Malaysia?

Daerah ini bernama Ambalat, dan diyakini memiliki cadangan minyak dan gas yang melimpah.

Artikel ini akan membahas dasar argumen dari pihak Indonesia maupun Malaysia sehingga kedua negara tersebut saling mengklaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat.

Anda akan mengetahui sejarah, hukum, dan politik yang melatarbelakangi sengketa ini.

Anda juga akan mengetahui dampak dan solusi yang ditawarkan oleh kedua negara untuk menyelesaikan masalah ini.

Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang Ambalat, silakan lanjutkan membaca artikel ini.

Kronologi Masalah Ambalat

Masalah Indonesia-Malaysia mengenai Ambalat bermula ketika kedua negara masing-masing melakukan penelitian di dasar laut untuk menentukan landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif pada tahun 1969.

Kedua negara lalu menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia pada 27 Oktober 1969 yang diratifikasi oleh masing-masing negara pada tahun yang sama.

Menurut perjanjian ini, daerah Blok Ambalat adalah milik Indonesia.

Baca Juga: Apa Permasalahan yang Menyebabkan Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Antara Indoenesia dan Malaysia?

Namun, pada 1979, Malaysia menyalahi perjanjian ini dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam peta wilayahnya. Hal ini menyebabkan pemerintahan Indonesia menyangkal peta baru Malaysia tersebut.

Bukan hanya Indonesia, peta tersebut juga ditentang oleh Filipina, Singapura, Thailand, Tiongkok, Vietnam, karena dianggap sebagai upaya atas pengambilan wilayah negara lain.

Tindakan sepihak Malaysia ini diiringi dengan penangkapan nelayan Indonesia pada daerah-daerah yang dituntut.

Berdasarkan tuntutan batas wilayah yang tertera dalam peta tahun 1979 tersebut, Malaysia membagi dua blok konsesi minyak, yaitu Blok Y (ND6) dan Blok Z (ND7).

Blok Y adalah blok yang tumpang tindih dengan daerah konsesi minyak yang dituntut Indonesia. Sedangkan Blok Z adalah blok yang tumpang tindih dengan daerah yang dituntut Filipina.

Pada 16 Februari 2005, Malaysia memberikan konsesi minyak di kedua blok tersebut kepada perusahaan minyak milik Inggris dan Belanda, Shell.

Kapal-kapal patroli Malaysia juga diketahui sering kali melanggar batas wilayah Indonesia dengan alasan daerah tersebut adalah bagian dari wilayah Malaysia.

Tuntutan sepihak dan berbagai tindakan provokasi ini berpengaruh pada peningkatan eskalasi hubungan kedua negara.

Akhirnya, pada tahun 2009, pemimpin kedua negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi mengambil langkah politik untuk meredam ketegangan akibat Ambalat.

Dasar Argumen Masing-masing Pihak

Masing-masing pihak menjelaskan landasan hukum tuntutan atas Ambalat.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengikis Prasangka, Stereotyping, dan Fanatisme Agama yang Berlebihan?

Malaysia menuntut Ambalat dengan menerapkan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) dari Pulau Sipadan dan Ligitan yang berhasil mereka rebut pada tahun 2002.

Malaysia berdalih bahwa setiap pulau berhak memiliki laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri.

Namun, alasan ini ditolak pemerintah Indonesia yang menegaskan bahwa rezim penetapan batas landas kontinen memiliki ketentuan khusus yang menyebut keberadaan pulau-pulau yang relatif kecil tidak akan diakui sebagai titik ukur landas kontinen.

Selain itu, Malaysia adalah negara pantai (coastal state) dan bukan negara kepulauan (archipelagic state) sehingga tidak bisa menarik garis pangkal dari Pulau Sipadan dan Ligitan.

Tuntutan Malaysia tersebut bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang sama-sama diratifikasi oleh Indonesia dan Malaysia.

Berdasarkan konvensi ini, Ambalat diakui sebagai daerah Indonesia.

Penutup

Ambalat adalah salah satu contoh dari sengketa wilayah laut yang sering terjadi di kawasan Asia Tenggara.

Sengketa ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti sejarah, hukum, ekonomi, dan politik.

Untuk menyelesaikan sengketa ini, diperlukan kerjasama dan diplomasi yang baik antara kedua negara.

Artikel ini telah menjelaskan dasar argumen dari pihak Indonesia maupun Malaysia sehingga kedua negara tersebut saling mengklaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan Anda wawasan baru tentang isu-isu maritim di kawasan ini.

Baca Juga: Upaya Apa Saja yang Dapat Dilakukan untuk Memupuk Kerukunan Antarumat Beragama di Indonesia?

Artikel Terkait