Intisari-online.com - Dalam soal PKN kelas XI halaman 153 memuat soal berjudul "Apa permasalahan yang menyebabkan sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?"
Nah, kali ini Intisari Online akan membantu menjawab pertayaan dari soal di atas.
Jawaban:
- Blok Ambalat adalah wilayah laut seluas 15.235 kilometer persegi yang berada di Laut Sulawesi atau Selat Makassar.
Blok Ambalat diperkirakan memiliki kandungan minyak dan gas yang dapat dimanfaatkan hingga puluhan tahun ke depan.
- Sengketa ini terjadi karena klaim tumpang tindih atas penguasaan wilayah di antara dua negara. Saling klaim ini disebabkan adanya perbedaan kepentingan dan belum selesainya masalah batas-batas wilayah kelautan kedua negara.
- Pada 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia yang diratifikasi oleh masing-masing negara pada tahun yang sama.
Berdasarkan perjanjian ini, wilayah Blok Ambalat merupakan milik Indonesia.
- Namun, pada 1979, Malaysia mengingkari perjanjian ini dengan memasukkan blok maritim Ambalat ke dalam peta wilayahnya.
Hal ini menyebabkan pemerintahan Indonesia menolak peta baru Malaysia tersebut.
Tak hanya Indonesia, peta tersebut juga diprotes oleh Filipina, Singapura, Thailand, Tiongkok, Vietnam, karena dianggap sebagai upaya atas perebutan wilayah negara lain.
- Aksi sepihak Malaysia ini diikuti dengan penangkapan nelayan Indonesia pada wilayah-wilayah yang diklaim.
Baca Juga: Apakah yang Kalian Pahami Tentang Diskriminasi?
Berdasarkan klaim batas wilayah yang tercantum dalam peta tahun 1979 tersebut, Malaysia membagi dua blok konsesi minyak, yakni Blok Y (ND6) dan Blok Z (ND7).
Adapun Blok Y merupakan blok yang tumpang tindih dengan wilayah konsesi minyak yang diklaim Indonesia.
Sementara Blok Z adalah blok yang tumpang tindih dengan wilayah yang diklaim Filipina.
- Pada 16 Februari 2005, Malaysia memberikan konsesi minyak di kedua blok tersebut kepada perusahaan minyak milik Inggris dan Belanda, Shell.
Kapal-kapal patroli Malaysia pun diketahui berulang kali melintasi batas wilayah Indonesia dengan alasan area tersebut merupakan bagian dari wilayah Malaysia.
Klaim sepihak dan beragam tindakan provokasi ini berdampak pada peningkatan eskalasi hubungan kedua negara.
Soal :Apa yang menjadi dasar argumen dari pihak Indonesia maupun Malaysia sehingga kedua negara tersebut saling mengklaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?
Jawaban:
Dasar argumen Indonesia adalah Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia yang ditandatangani dan diratifikasi oleh kedua negara pada tahun 1969.
Berdasarkan perjanjian ini, wilayah Blok Ambalat merupakan milik Indonesia.
Perjanjian ini juga sesuai dengan hukum internasional, yaitu Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.
Baca Juga: Mengapa Penghargaan Kebudayaan Atas Masyarakat Lain Harus Dilakukan?
Dasar argumen Malaysia adalah garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) dari Pulau Sipadan dan Ligitan yang berhasil mereka rebut dari Indonesia pada tahun 2002 melalui putusan Mahkamah Internasional.
Berdasarkan garis pangkal ini, Malaysia mengklaim bahwa Blok Ambalat termasuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka.
Namun, garis pangkal ini tidak sesuai dengan UNCLOS tahun 1982 yang mengatur bahwa garis pangkal kepulauan hanya dapat ditarik dari pulau-pulau yang merupakan bagian dari suatu negara kepulauan.