Malaysia memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa Inggris (yang pernah menjajah Malaysia) lebih dulu menguasai Pulau Sipadan dan Ligitan dengan membuat mercusuar dan konservasi penyu.
Sedangkan Indonesia, yang pernah dijajah Belanda, hanya memiliki bukti bahwa Belanda pernah mampir di Pulau Sipadan dan Ligitan, tanpa melakukan aktivitas apa pun.
Hukum modern mengikuti konsep bahwa wilayah suatu negara saat merdeka adalah sama dengan wilayah kekuasaan penjajahnya, yang dalam bahasa Latin disebut uti possidetis.
Berdasarkan hukum internasional ini, Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia karena Inggris lebih dulu menguasai dan membangun di pulau-pulau tersebut, dibandingkan Belanda.
* Persepsi berbeda tentang perjanjian
Sumber sejarah lain yang menimbulkan sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia adalah perbedaan pandangan mengenai beberapa perjanjian.
Perjanjian-perjanjian tersebut antara lain, perjanjian tahun 1891 dan 1915 di Sektor Timur, serta traktat tahun 1928 di Sektor Barat Pulau Kalimantan.
Indonesia dan Malaysia sering memiliki pandangan yang berbeda tentang hasil pengukuran lapangan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang disetujui, dan akhirnya merasa dirugikan dan bersengketa.
Penutup
Sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia adalah salah satu contoh dari dampak penjajahan yang masih dirasakan hingga kini.
Perbedaan pandangan, ketidakjelasan garis perbatasan, dan klaim wilayah menjadi sumber konflik yang belum terselesaikan.
Semoga artikel ini dapat memberikan Anda wawasan tentang bagaimana akar sejarah sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, dan pentingnya menjaga hubungan baik antara kedua negara.
Baca Juga: Apa yang Menjadi Visi dan Cita-cita NKRI? Simak Berikut Ini
KOMENTAR