Apa yang Dimaksud dengan Wilayah Negara? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Khaerunisa

Editor

Ilustrasi. Wilayah Negara.
Ilustrasi. Wilayah Negara.

Intisari-Online.com - Indonesia dan negara-negara di dunia masing-masing memiliki wilayahnya.

Wilayah negara merupakan hal yang penting bagi suatu negara.

Wilayah negara menjadi unsur yang mutlak dan harus ada bagi berdirinya suatu negara.

Pertanyaan yang berbunyi "apa yang dimaksud dengan wilayah negara?", terdapat pada halaman 188 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X.

Pada bagian 4 unit 2 buku tersebut dipelajari tentang NKRI dan kedaulatan wilayah.

Pengertian wilayah negara dijelaskan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008.

Dalam pasal tersebut, pengertian wilayah negara atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Wilayah penting bagi suatu negara, tanpa adanya wilayah dengan batas-batas tertentu, kedaulatan dan keberadaan suatu negara tidak akan dianggap.

Wilayah negara menjadi tempat rakyat menetap dan pemerintah menyelenggarakan pemerintahannya.

Selain itu, wilayah juga menjadi simbol kedaulatan dan integritas kewilayahan.

Batas wilayah negara harus ditentukan. Hal ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kedaulatan, kekuasaan, maupun wewenang oleh suatu negara.

Baca Juga: Negara Apa Saja yang Secara Teritorial Berbatasan dengan Negara Indonesia? Simak Berikut Ini

Dengan menentukan wilayahnya, artinya menunjukkan kedaulatan suatu negara.

Adapun yang dimaksud kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi pada suatu negara yang dijalankan oleh sistem pemerintahan negara itu sendiri.

Wilayah negara terdiri dari beberapa jenis di antaranya wilayah darat, laut, udara, dan ekstrateritorial. Berikut ini penjelasannya:

  • Wilayah darat
Wilayah darat suatu negara dibatasi dengan perjanjian antara negara yang bersangkutan dan negara tetangga. Batas negara bisa berupa batas alami dan buatan.

Batas alami negara, seperti gunung atau sungai yang besar. Sementara batas buatan dapat berupa tembok dan patok.

  • Wilayah laut
Wilayah laut tidak dimiliki oleh semua negara.

Negara-negara yang berada di tengah benua tentu tidak memiliki wilayah laut.

Menurut Konvensi Laut 1982, wilayah laut suatu negara dibagi menjadi beberapa kategori.

Kategori tersebut di antaranya Laut Teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Landas Kontinen atau Landas Benua.

Baca Juga: Kehadirannya Mengganggu Manusia 6 Hewan Ini Justru Disukai Malaikat Menurut Primbon Jawa, Bisa Kualat Jika Membunuhnya?

  • Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara berada di atas wilayah darat dan laut negara yang bersangkutan.

Kekuasaan atas wilayah udara negara diatur dalam Perjanjian Paris tahun 1919.

Dalam wilayah udaranya, negara yang bersangkutan boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi.

  • Wilayah ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar negara tersebut.

Walaupun tempat itu terletak di wilayah negara lain, namun, berdasarkan hukum internasional dianggap menjadi wilayah negara yang diwakili.

Misalnya, kantor kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta. Maka, tempat kedudukan kantor kedutaan itu menjadi ekstrateritorial negara Amerika Serikat.

Itulah pengertian wilayah negara dan jenis-jenisnya.

Baca Juga: Baru Saja Manggung di Indonesia, Ini Rahasia di Balik Topeng Slipknot ada Muntahan, Keringat, Hingga Ludah

(*)

Artikel Terkait