Intisari-Online.com - UNCLOS (United Nation Convention of Law of the Sea), yang kita kenal juga sebagai Konvensi PBB 1982 merupakan konvensi yang ditandatangani lebih dari 100 negara.
Penandatanganan UNCLOS 1982 dilakukan pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika.
Sejak saat itu, semua negara, termasuk Indonesia, yang menjadi bagian atau anggota PBB, wajib menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982.
Sesuai namanya, UNCLOS 1982 membahas perihal hukum kelautan termasuk aturan di dalamnya.
Bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?
Pertanyaan tersebut terdapat pada halaman 171 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas XI.
Pada bagian 4 buku tersebut dipelajari mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara pada unit 2, dipelajari mengenai cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai.
Dalam UNCLOS 1982, salah satunya juga berisi tentang penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan masalah kelautan.
Secara garis besar, konvensi ini terdiri atas 320 pasal dengan sembilan lampiran.
Selain soal penyelesaian sengketa kelautan, UNCLOS 1982 juga berisi penetapan batas kelautan, pengendalian lingkungan, penelitian ilmiah terkait kelautan, kegiatan ekonomi dan komersial, hingga transfer teknologi.
Baca Juga: Sengketa Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia, Bagaimana Sejarah Munculnya Sengketa Blok Ambalat?
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR