Bagaimana Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982? Simak Berikut Ini

Khaerunisa

Editor

Ilustrasi. UNCLOS 1982.
Ilustrasi. UNCLOS 1982.

Intisari-Online.com - UNCLOS (United Nation Convention of Law of the Sea), yang kita kenal juga sebagai Konvensi PBB 1982 merupakan konvensi yang ditandatangani lebih dari 100 negara.

Penandatanganan UNCLOS 1982 dilakukan pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika.

Sejak saat itu, semua negara, termasuk Indonesia, yang menjadi bagian atau anggota PBB, wajib menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982.

Sesuai namanya, UNCLOS 1982 membahas perihal hukum kelautan termasuk aturan di dalamnya.

Bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?

Pertanyaan tersebut terdapat pada halaman 171 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas XI.

Pada bagian 4 buku tersebut dipelajari mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara pada unit 2, dipelajari mengenai cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai.

Dalam UNCLOS 1982, salah satunya juga berisi tentang penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan masalah kelautan.

Secara garis besar, konvensi ini terdiri atas 320 pasal dengan sembilan lampiran.

Selain soal penyelesaian sengketa kelautan, UNCLOS 1982 juga berisi penetapan batas kelautan, pengendalian lingkungan, penelitian ilmiah terkait kelautan, kegiatan ekonomi dan komersial, hingga transfer teknologi.

Baca Juga: Sengketa Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia, Bagaimana Sejarah Munculnya Sengketa Blok Ambalat?

Beberapa penting dalan UNCLOS 1982 adalah sebagai berikut:

  1. Negara pesisir (negara yang memiliki pantai) menjalankan dan menetapkan kedaulatan laut teritorialnya tidak boleh melebihi lebar 12 mil.
  2. Kapal laut dan pesawat udara diperbolehkan melintas di selat yang digunakan untuk navigasi internasional.
  3. Negara kepulauan memiliki kedaulatan sendiri atas wilayah laut, ditentukan oleh garis lurus yang ditarik di titik terluar pulau.
  4. Negara dapat menentukan jalur laut dan rute udara yang bisa dilintasi oleh negara asing. Negara yang memiliki perbatasan langsung dengan laut, bisa menetapkan ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil.
  5. Negara asing memiliki kebebasan navigasi dan penerbangan di wilayah ZEE, termasuk pemasangan kabel dan pipa bawah laut.
  6. Negara yang tidak memiliki pantai, mendapat hak untuk mengakses laut dan melakukan transit melalui negara transit.
  7. Seluruh negara harus turut serta dalam mencegah dan mengendalikan pencemaran laut, termasuk bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh pelanggaran negara terhadap konvensi.
  8. Penelitian ilmiah di kelautan ZEE dan landas kontinen haruslah tunduk pada negara pesisir. Jika penelitian ini dilakukan untuk tujuan perdamaian atau lainnya, maka harus meminta persetujuan dari negara lainnya yang tergabung dalam UNCLOS 1982.
  9. Permasalahan yang ada hendaknya diselesaikan dengan cara damai.
  10. Untuk sengketa bisa diajukan ke pengadilan internasional atau ke pihak lainnya yang terkait dengan konvensi ini.
Adapun Indonesia sendiri meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985.

Bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?

Konvensi tersebut memiliki peran penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.

Itu karena Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan, memperoleh pengakuan dunia internasional setelah diperjuangkan melalui forum UNCLOS selama 25 tahun.

Negara kepulauan, menurut UNCLOS 1982, adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.

Dalam pemahamn tersebut, negara kepulauan dapat menarik garis dasar atau pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu.

Pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan itu kemudian diwujudkan dalam Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957.

Kepulaun Indonesia pun telah menjadi satu kesatuan politik, pertahanan, sosial budaya, dan ekonomi.

Baca Juga: Banjir Lahat Rendam 3 Desa dan 3.000 Warga Kena Dampak, Ini 5 Banjir Terburuk yang Pernah Terjadi di Indonesia

Berdasarkan UNCLOS 1982, wilayah laut Indonesia dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

1. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

ZEE diukur dari garis dasar selebar 200 mil ke arah laut terbuka.

Adanya zona ekonomi eksklusif membuat Indonesia memiliki kewenangan pertama untuk mengolah dan memanfaatkan sumber daya lautnya.

Namun, ZEE juga termasuk kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa bawah laut. Pemasangan ini tetap mengacu pada peraturan hukum laut internasional, batas landas kontinen serta ZEE.

2. Zona Laut Teritorial

Zona laut ini diambil dari jarak 12 mil laut dari garis dasar (baseline) ke arah laut lepas.

Garis dasar ini merupakan garis khayal yang mengubungkan titik ujung terluar pulau.

Sedangkan laut teritorial berarti laut yang terletak di antara batas teritorial.

Negara memiliki kedaulatan sepenuhnya terhadap laut hingga batas laut teritorial.

Namun, negara juga wajib memberikan izin dan menyediakan jalur pelayaran lintas damai, baik untuk penerbangan ataupun pelayaran.

3. Zona landas kontinen

Landas kontinen merupakan laut yang secara geologis maupun morfologis menjadi kelanjutan dari sebuah kontinen atau benua.

Zona landas kontinen diukur dari garis dasar, yakni jarak paling jauhnya ialah 200 mil laut.

Dalam hal ini, Indonesia terletak di dua landasan kontinen, yakni Asia dan Australia.

Indonesia memiliki kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam dan menyediakan pelayaran lintas damai di dalam garis batas landas kontinen.

Baca Juga: Banjir Lahat Rendam 3 Desa dan 3.000 Warga Kena Dampak, Ini 5 Banjir Terburuk yang Pernah Terjadi di Indonesia

Baca Juga: Usia 15 Tahun Sudah Naik Takhta Inilah Zhu Youxiao, Kaisar China yang Terkenal Bodoh, Membaca Pun Tak Bisa

(*)

Artikel Terkait