Intisari-Online.com - Apa yang menjadi visi dan cita-cita NKRI?
Pertanyaan tersebut ada di halaman 180 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X.
Pada bagian 4 buku tersebut dipelajari mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
NKRI merupakan wujud proklamasi kemerdekaan Indonesia, sebuah negara dengan bangsa yang majemuk.
Negara Indonesia terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinaan serta budaya.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 menjadi awal berdirinya NKRI.
Negara Indonesia yang majemuk diproklamasikan oleh para pendiri bangsa sebagai negara kesatuan.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, sebuah wilayah negara, atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Letak geografis Indonesia berada pada posisi antara dua benua dan dua samudera.
Dua benua itu adalah Benua Asia yang terletak di sebelah utara, dan Benua Australia yang berada di sebelah selatan.
Sedangkan dua samudera yang dimaksud adalah Samudera Pasifik di sebelah timur, dan Samudera Hindia di sebelah barat Indonesia.
NKRI adalah negara kesatuan yang dibagi atas daerah-daerah, provinsi, kabupaten/kota. Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945, Pasal 18 ayat (1).
Baca Juga: Dari Masa Penjajahan hingga Kemerdekaan, Ini Kesepakatan Patok Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia
”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
Lalu, apa visi dan cita-cita NKRI?
Tujuan atau cita-cita NKRI secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.
Visi dan misi negara telah dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam pembukaan UUD 1945 telah dirumuskan visi NKRI yaitu “menjadi bangsa yang merdeka, Bersatu, berdaulat, adil dan Makmur”.
Kemudian misi NKRI yaitu: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa , dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Itulah cita-cita NKRI yang akan terus-menerus untuk diwujudkan selama negara ini masih berdiri.
Baca Juga: Contoh Pengamalan Sila ke-5 di Rumah, Bagaimana Sikap terhadap Anggota Keluarga?
(*)