Intisari-Online.com - Indonesia terletak di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
Kemudian, Indonesia juga terletak di antara dua samudera, yairu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia.
Dengan letak geografis Indonesia tersebut membuat negara ini berbatasan dengan banyak negara, baik di darat maupun laut.
Lalu, negara apa saja yang secara teritorial berbatasan dengan Negara Indonesia?
Pertanyaan tersebut terdapat pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X.
Pada bagian 4 buku tersebut, dipelajari mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, sebuah wilayah negara, atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Apa pentingnya batas wilayah? Mengapa batas wilayah perlu diundangkan?
Wilayah perbatasan, ternyata memiliki arti yang sangat vital dan strategis, baik itu dilihat dari sudut pandang perbatasan kabupaten/kota dalam satu provinsi atau perbatasan kabupaten/kota antarprovinsi.
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, hal itu karena menyangkut pertahanan dan keamanan suatu negara, sosial, ekonomi, dan budaya, sehingga untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, perlu memberikan
kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah.
Indonesia pun seringkali mengalami sengketa betas wilayah dengan negara-negara lain. Data tahun 2009 dari Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) menyebutkan jika Indonesia masih memiliki sejumlah sengketa batas wilayah perbatasan yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Dari Masa Penjajahan hingga Kemerdekaan, Ini Kesepakatan Patok Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR