Intisari-Online.com -Apakah Anda pernah bertanya-tanya tentang ruang lingkup kedaulatan sebuah negara?
Kedaulatan bukan hanya sekadar kata, melainkan sebuah konsep yang luas dan mendalam.
Lalu, meliputi apa sajakah kedaulatan NKRI?
Artikel ini akan membawa Anda menyelami kedalaman makna kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari puncak gunung tertinggi hingga dasar laut yang tersembunyi, kedaulatan NKRI adalah simbol kekuatan dan integritas.
Setiap inci wilayah yang dikuasai adalah bukti dari kedaulatan yang tak terbantahkan.
Mari kita jelajahi setiap aspek yang membentuk kedaulatan NKRI yang kita kenal hari ini.
Bersiaplah untuk memahami lebih dalam tentang NKRI, sebuah negara yang berdaulat penuh.
Pengertian Kedaulatan
Menurut informasi yang dihimpun darisitusKementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, istilah 'daulat' memiliki akar kata dari Bahasa Arab 'daulah' atau 'daulat', yang memiliki arti kekuasaan.
Kata 'berdaulat' sendiri berarti memiliki kekuasaan.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Wilayah Negara? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya
Selanjutnya, berdasarkan buku Pengantar Hukum Internasional (2002) yang ditulis oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, istilah kedaulatan dalam Bahasa Inggris, yaitu 'sovereignty', berasal dari kata Latin 'superanus', yang berarti paling atas atau tertinggi.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan 'daulat' sebagai kekuasaan atau pemerintahan.
Sementara itu, 'berdaulat' diartikan sebagai memiliki kekuasaan yang tertinggi atas pemerintahan suatu negara atau wilayah.
KBBI juga menjelaskan bahwa 'kedaulatan' merupakan kekuasaan yang tertinggi atas pemerintahan suatu negara, wilayah, dan lain sebagainya.
Wilayah Kedaulatan Indonesia
Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa sebuah negara yang berdaulat pasti menguasai wilayah tertentu.
Sebagai contoh, Indonesia memiliki wilayah kekuasaan yang luas, namun apa saja yang termasuk di dalamnya?
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diuraikan dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008.
Pasal ini menyatakan bahwa wilayah NKRI mencakup kesatuan dari daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk semua sumber daya yang ada di dalamnya.
Dengan demikian, kedaulatan NKRI mencakup semua aspek tersebut, termasuk sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
Posisi geografis Indonesia sangat strategis, terletak di antara dua benua dan dua samudera.
Baca Juga: Apa yang Menjadi Visi dan Cita-cita NKRI? Simak Berikut Ini
Benua yang dimaksud adalah Benua Asia di utara dan Benua Australia di selatan.
Sementara itu, dua samudera tersebut adalah Samudera Pasifik di timur dan Samudera Hindia di barat Indonesia.
Posisi strategis Indonesia ini mengakibatkan negara ini berbatasan dengan banyak negara lain, baik melalui laut maupun darat.
Batas-batas wilayah Indonesia telah ditetapkan melalui Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Beberapa daerah di Indonesia yang memiliki batas langsung dengan negara lain adalah sebagai berikut:
1. Wilayah perbatasan laut dengan Thailand, India, dan Malaysia di Aceh, Sumatera Utara, dan dua pulau kecil terluar.2. Wilayah perbatasan laut dengan Malaysia, Vietnam, dan Singapura di Riau, Kepulauan Riau, dan dua puluh pulau kecil terluar.3. Wilayah perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.4. Wilayah perbatasan laut dengan Malaysia dan Filipina di Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan delapan belas pulau kecil terluar.5. Wilayah perbatasan laut dengan pulau-pulau di Maluku Utara, Papua Barat, Papua, dan delapan pulau kecil terluar.6. Wilayah perbatasan darat dengan Papua Nugini di Papua.7. Wilayah perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di Papua, Maluku, dan dua puluh pulau kecil terluar.8. Wilayah perbatasan darat dengan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur.9. Wilayah perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di NTT, dan lima pulau kecil terluar.10. Wilayah perbatasan laut yang berhadapan dengan laut lepas di Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan sembilan belas pulau kecil terluar.
Dengan memahami meliputi apa sajakah kedaulatan NKRI, kita dapat lebih menghargai nilai dan pentingnya menjaga integritas wilayah. Semoga artikel ini memberikan pencerahan dan kebanggaan atas kedaulatan yang kita miliki bersama.
Baca Juga: Apa Arti Kedaulatan Bagi NKRI? Simak Berikut Ini Penjelasannya