"Jadi tersangka melakukan pembunuhan dengan jarak 15 menit."
Adapun, waktu pembunuhan dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023, di rumah kontrakan tersangka.
Panca membunuh empat anak kandungnya dalam rentang pukul 13.00-14.00 WIB.
“Semuanya dibunuh dalam kondisi sadar dalam kurun waktu 60 menit,” imbuh Bintoro.
Bintoro mengatakan, Panca sempat merekam aksi pembunuhan terhadap empat anaknya.
“Kami menemukan barang bukti handphone dan laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum dan saat kejadian (pembunuhan),” kata Bintoro.
Rekaman pembunuhan itu menjadi salah satu alat bukti untuk polisi menetapkan Panca sebagai tersangka atas pembunuhan keempat anaknya.
Meski begitu, Bintoro mengatakan, penyidik masih menunggu alat bukti lainnya, yakni hasil otopsi.
“Selanjutnya kami masih menunggu hasil autopsi untuk digunakan sebagai alat bukti tambahan,” imbuh dia.
Adapun Panca telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan hari ini (Jumat, 7 Desember 2023), kami menetapkan tersangka inisial P (Panca) sebagai tersangka pembunuhan empat orang anak,” jelas Bintoro.
Diberitakan sebelumnya, warga Gang Haji Roman, RT 04 RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu sore, terganggu oleh bau busuk yang menyengat.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR