Advertorial
Ditolak Berhubungan Badan oleh Istri yang Baru Melahirkan, Seorang Suami di Lampung Malah Pukuli Bayinya yang Baru Umur 40 Hari hingga Tewas
Intisari-Online.com - Peristiwa memilukan terjadi di Way Kanan, Lampung, Minggu (9/8/2020).
Saat-saat setelah memiliki bayi, biasanya pasangan suami-istri tengah bahagia-bahagianya.
Namun, sebuah tragedi justru terjadi pada keluarga ini.
Seorang suami berinisial KW (20) nekat membunuh bayinya sendiri yang baru berumur 40 hari.
KW sempat ditegur oleh istrinya, ES, karena merokok di dekat bayinya.
Ia juga semakin emosi lantaran istrinya yang masih nifas menolak diajak berhubungan badan.
Peristiwa tersebut berawal saat KW menciumi bayinya yang baru berumur 40 hari sambil merokok. Sang istri, ES yang melihat suaminya merokok di dekat bayi langsung menegurnya.
Setelah itu ES langsung ke dapur untuk membersihkan ikan.
Ia kemudian mendengar tangis sang bayi. Saat dihampiri, ia melihat KW mencekik bayi berumur 40 hari itu.
Cekcok kembali berlanjut saat ES menolak permintaan KW yang mengajaknya berhubungan badan.
ES menolak karena ia masih masa nifas. Sang suami yang emosi langsung marah dan berusaha memukul bayinya yang masih di gendongan ibunya.
ES berusaha melindungi sang bayi dengan membelakangi sang suami yang mengamuk.
KW yang naik pitam tetap berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang sang bayi.
ES kemudian melarikan diri sambil beteriak minta tolong.
Namun KW berhasil menarik kaki sang bayi sambil terus memukulinya.
Perempuan 20 tahun tersebut kemudian meletakkan bayinya di lantai dengan harapan bisa menarik tangan suami dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya.
Namun sayang, sang bayi berhenti menangis dan napasnya mulai tersengal. Wajahnya pun pucat. Sang bayi itu pun tewas di tangan ayah kandungnya sendiri.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan jenazah bayi langsung divisum di RS Blambangan Umpu.
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.
Ia menjelaskan pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Baca Juga: Manfaat Infus Air Ketumbar dan yang Lainnya untuk Detoksifikasi, Mau?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dilindungi Ibu, Bayi 40 Hari Itu Tewas di Tangan Ayah
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari.Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari