Intisari-online.com -Israel adalah sebuah negara yang terletak di Timur Tengah, yang berbatasan dengan Laut Mediterania, Mesir, Yordania, Suriah, dan Lebanon.
Israel didirikan pada tahun 1948 sebagai negara Yahudi, setelah mendapatkan dukungan dari Inggris dan Amerika Serikat.
Namun, pendirian Israel menimbulkan konflik dengan bangsa Arab, khususnya Palestina, yang mengklaim wilayah yang sama sebagai tanah air mereka.
Konflik Israel-Palestina telah berlangsung selama puluhan tahun, dan menyebabkan banyak korban jiwa, pengungsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan ketegangan politik di kawasan tersebut.
Konflik ini juga mempengaruhi hubungan internasional antara negara-negara yang mendukung atau menentang Israel.
Hingga saat ini, masih ada sekitar 28 negara yang tidak mengakui Israel sebagai negara berdaulat, dan tidak menjalin hubungan diplomatik dengannya.
Negara-negara yang tidak mengakui Israel sebagian besar adalah negara-negara Arab dan Muslim, yang bersimpati dengan perjuangan Palestina.
Beberapa di antaranya adalah Pakistan, Aljazair, Bahrain, Komoro, Djibouti, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Oman, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Suriah, Tunisia, Yaman, Afghanistan, Bangladesh, Brunei, Indonesia, Iran, Malaysia, Mali, Niger, Bhutan, Kuba, Korea Utara, dan Venezuela.
Negara-negara ini menolak untuk mengakui Israel karena alasan sejarah, agama, politik, dan moral.
Sejarah: Negara-negara Arab dan Muslim menganggap Israel sebagai negara penjajah, yang merebut tanah Palestina dengan kekerasan dan dukungan dari negara-negara Barat.
Mereka juga menganggap Israel sebagai negara ilegal, yang didirikan tanpa persetujuan dari bangsa Palestina dan negara-negara tetangga.
Baca Juga: Dari Sukarno Hingga Jokowi, Begini Cara Indonesia Menjaga Komitmen untuk Mendukung Palestina
Mereka menuntut agar Israel mengembalikan wilayah yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Jalur Gaza, kepada Palestina, dan menghormati hak-hak rakyat Palestina.
Agama: Negara-negara Arab dan Muslim menganggap Palestina sebagai tanah suci, yang memiliki tempat-tempat bersejarah dan beribadah bagi Islam, Kristen, dan Yahudi.
Mereka mengecam Israel karena melanggar hak keagamaan dan kebudayaan bangsa Palestina, dan merusak situs-situs suci, seperti Masjid Al-Aqsa dan Gereja Kelahiran.
Mereka juga menolak klaim Israel sebagai negara Yahudi, yang mereka anggap sebagai diskriminasi terhadap penduduk non-Yahudi di Israel, seperti Arab, Kristen, dan Druze.
Politik: Negara-negara Arab dan Muslim mengkritik Israel karena melakukan kebijakan-kebijakan yang merugikan Palestina, seperti pembangunan pemukiman, pembatasan pergerakan, penahanan sewenang-wenang, pembunuhan, dan pengeboman.
Mereka juga mengecam Israel karena mendapat dukungan militer, ekonomi, dan politik dari Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya, yang mereka anggap sebagai campur tangan dalam urusan internal kawasan Timur Tengah.
Mereka menuntut agar Israel menghentikan agresi dan pelanggaran terhadap Palestina, dan bersedia berdialog untuk mencapai solusi damai dan adil.
Moral: Negara-negara Arab dan Muslim menganggap Israel sebagai negara yang melanggar norma-norma internasional, seperti hukum perang, hak asasi manusia, dan resolusi PBB.
Mereka juga menganggap Israel sebagai negara yang tidak memiliki rasa kemanusiaan, yang tidak peduli dengan penderitaan dan aspirasi bangsa Palestina.
Mereka mengekspresikan solidaritas dan dukungan mereka kepada Palestina, baik secara politik, ekonomi, maupun sosial.
Dampak dari tidak mengakui Israel sebagai negara berdaulat bagi hubungan internasional dan perdamaian dunia adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Perjanjian Sykes-Picot, Pembagian Wilayah Israel dan Palestina yang Memicu Konflik Berkepanjangan
- Meningkatkan ketegangan dan konfrontasi antara negara-negara yang tidak mengakui Israel dengan negara-negara yang mendukung Israel, terutama Amerika Serikat dan sekutunya.
Hal ini dapat memicu konflik regional atau global, yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan dunia.
- Menghambat kerja sama dan komunikasi antara negara-negara yang tidak mengakui Israel dengan Israel sendiri, maupun dengan negara-negara yang mendukung Israel.
Hal ini dapat menghalangi upaya-upaya diplomasi, perdagangan, pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan bidang-bidang lainnya, yang dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.
- Menyulitkan penyelesaian konflik Israel-Palestina, yang merupakan akar dari ketidakakuan Israel.
Hal ini dapat memperpanjang penderitaan dan ketidakadilan yang dialami oleh bangsa Palestina, dan menghambat terwujudnya solusi dua negara, yang diakui oleh mayoritas dunia sebagai jalan keluar terbaik.
- Menimbulkan sentimen negatif dan permusuhan antara bangsa-bangsa yang tidak mengakui Israel dengan bangsa Israel, dan juga dengan bangsa-bangsa yang mendukung Israel.
Hal ini dapat menimbulkan diskriminasi, intoleransi, radikalisme, terorisme, dan kekerasan, yang dapat merusak nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian.
Oleh karena itu, penting bagi negara-negara yang tidak mengakui Israel untuk merevisi sikap dan kebijakan mereka, dan membuka peluang untuk mengakui Israel sebagai negara berdaulat, dengan syarat Israel juga mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, dan menghormati hak-hak rakyat Palestina.
Hal ini dapat membuka jalan bagi rekonsiliasi, kerja sama, dan perdamaian antara Israel dan Palestina, dan juga antara Israel dan negara-negara Arab dan Muslim, serta antara Israel dan dunia.