1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Menyerahkan:
* Surat mandat yang sudah ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye di tingkat Kab/Kota atau lebih tinggi untuk Pilpres; atau
* Surat mandat yang sudah ditandatangani oleh pimpinan Parpol di tingkat Kab/Kota atau lebih tinggi untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
* Surat mandat yang sudah ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
3. Tidak mengenakan dan membawa atribut yang menunjukkan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu; dan
4. Hadir tepat waktu.
Ada dua jenis saksi parpol di TPNS, yaitu yang bekerja secara sukarela dan yang dibayar oleh partai.
Orang-orang yang bekerja secara sukarela adalah warga yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan dengan cara mengawasi proses pemungutan suara agar transparan dan sah.
Orang-orang yang dibayar oleh partai adalah saksi-saksi yang mendapat honor dari partai.
Baca Juga: Duh, Sepertiga Calon Anggota DPR Tutupi Riwayat Hidup, Golkar dan PSI Paling 'Rapet'
Honor yang diberikan bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti aturan yang berlaku, kebijakan partai, tingkat kesulitan pemilihan, tingkat tanggung jawab, dan situasi geografis.
Tidak pernah ada angka pasti honor saksi di TPS, tapi perkiraannya sekitar Rp100.000 hingga Rp250.000 per orang.
Angka ini hanya berdasarkan pada honor di pemilu-pemilu sebelumnya.
Demikianlah perkiraan honor saksi Pemilu 2024 dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin menjadi saksi Pemilu atau sekadar ingin tahu tentang honor saksi Pemilu 2024.
Baca Juga: 30 Pertanyaan Mengenai Pemilu 2024, Dirangkum dari Materi Tes
KOMENTAR