2. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Syarat Anggota KPPS Pemilu 2024
Melansir RRI.id, untuk pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi usia petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menjadi maksimal 55 tahun.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat mengungkapkan hal ini saat menjadi narasumber dalam Workshop Pemilu Prioritas Nasional yang diadakan RRI di Novotel Bandung, Rabu (8/11/2023) pagi.
Menurut Ahmad Nur Hidayat, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kembali kematian anggota KPPS yang banyak terjadi pada Pemilu 2019.
"Syarat usia untuk anggota PPK, PPS, dan KPPS adalah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022," katanya.
Pada Pemilu 2019, Ahmad Nur Hidayat menyatakan bahwa KPU hanya menetapkan syarat usia terendah untuk anggota KPPS yaitu 17 tahun. Namun, tidak ada batasan usia tertinggi (paling tua) untuk anggota KPPS. Hal ini diatur dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 36 Tahun 2018.
"Di Pemilu Serentak 2019, syarat usia paling rendah saja yang ditetapkan sementara syarat usia paling tua atau maksimal anggota KPPS tidak ada batasannya. Hal ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018," ujarnya.
Selain itu, Idham menambahkan, KPU juga akan mengutamakan pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota KPPS untuk Pemilu Serentak 2024.
"Kita sudah menentukan bahwa dari 7 anggota KPPS, 3 orang adalah senior atau yang memiliki pengalaman dan 4 orang sisanya adalah tenaga muda yang terampil," terangnya.
Demikianlah tugas ketua dan syarat anggota KPPS Pemilu 2024, paling baru. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin berkontribusi dalam Pemilu Serentak 2024.
Baca Juga: Apakah Setiap Orang Memiliki Hak Suara dalam Pemilu? Ini Penjelasannya
KOMENTAR