RPH itu dihadiri oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi pada 19 September 2023.
"RPH dipimpin oleh Wakil Ketua (Saldi Isra) dan saya menanyakan mengapa ketua tidak hadir. Wakil ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pendapat berbedanya dalam sidang di Gedung MK, 16 Oktober 2023.
"Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, di mana kerabat ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo," ujarnya lagi.
Tanpa kehadiran Anwar Usman, RPH menghasilkan putusan yang konsisten terhadap sikap Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu, bahwa ihwal usia jabatan publik merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang menjadi ranah pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah.
Oleh karenanya, dalam RPH tersebut, MK secara aklamasi menolak tiga gugatan yang masing-masing diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan para kepala daerah itu.
Namun, dalam RPH berikutnya, menurut Arief, Anwar Usman menjelaskan bahwa ia tak ikut memutus perkara PSI, Garuda, dan para kepala daerah, karena alasan kesehatan.
"Bukan untuk menghindari konflik kepentingan atau conflict of interest sebagaimana disampaikan wakil ketua pada RPH terdahulu," kata Arief Hidayat.
Atas kehadiran Anwar, sikap sejumlah hakim konstitusi mendadak berbalik 180 derajat, menyatakan bahwa kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun.
Substansi ini menjadi dasar dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kini menjadi kontroversi.
Bukti CCTV
MKMK juga mengaku telah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) soal kejanggalan pendaftaran gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Diketahui, gugatan itu sempat ditarik, lalu dibatalkan penarikannya.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR