Terkait Putusan Yang Mudahkan Gibran Maju Cawapres, 3 Hakim MK Diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Tiga hakim MK diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK Selasa kemarin. Banyak cerita yang tergali dari pemeriksaan itu.
Tiga hakim MK diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK Selasa kemarin. Banyak cerita yang tergali dari pemeriksaan itu.

Tiga hakim MK diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK Selasa kemarin. Banyak cerita yang tergali dari pemeriksaan itu.

Intisari-Online.com -Tiga hakim Mahkaham Konstitusi (MK) diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju cawapres.

Tiga hamik MK itu adalah Anwar Usman, Arief Hindayat, dan Enny Nurbaningsih.

Anwar Usman sendiri adalah paman ipar Gibran Rakabuming Raka.

Pemeriksana terhadap tiga hakim MK dilakukan pada Selasa (31/10) kemarin.

Menurut Ketua MKMK Jimly Asshidddiqie, banyak cerita yang keluar dari tiga hakim MK itu.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ujarnya, Selasa malam.

"Yang nangis justru malah kami."

Jimly mengaku sengaja memberi ruang agar para hakim konstitusi itu diberi kebebasan dalam mengungkapkan apa yang mereka rasakan soal putusan kontroversial tersebut.

Namun demikian, Jimly enggan membeberkan isi pemeriksaan karena memang berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, pemeriksaan bersifat tertutup.

"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK," ujar Jimly.

Kita tahu, muncul dugaan pelanggaran kode etik setelahMK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini.

Meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

MKMK menyatakan bakal membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Artikel Terkait