RIS diakui sebagai negara merdeka dan berdaulat oleh Belanda tanpa syarat dan tidak dapat dicabut.
Penyerahan kedaulatan ditetapkan pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam.
Selain itu, juga disepakati beberapa hal lain, seperti status Irian Barat yang akan ditentukan dalam satu tahun oleh Komisi Konsultatif Federal (KKF), pembentukan Uni Indonesia-Belanda sebagai ikatan kerjasama antara RIS dan Belanda, serta penyelesaian masalah ekonomi, keuangan, sosial, budaya, dan hukum antara kedua negara.
Dampak dari KMB adalah terbentuknya RIS sebagai bentuk negara baru yang berbeda dari Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tahun 1945.
RIS memiliki konstitusi federal yang memberikan otonomi luas kepada negara-negara bagian.
Namun, RIS tidak bertahan lama karena banyak negara bagian yang kemudian memilih untuk bergabung dengan Republik Indonesia.
Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan diganti dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan konstitusi sementara UUDS 1950.
Selain itu, dampak lain dari KMB adalah belum terselesaikannya masalah Irian Barat, yang kemudian menjadi sumber konflik antara Indonesia dan Belanda hingga tahun 1962.
Demikian artikel yang saya buat tentang peristiwa berakhirnya perundingan KMB pada 1 November 1949.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR