Intisari-online.com - Uang adalah salah satu alat pembayaran yang sah dan penting dalam kehidupan masyarakat.
Uang juga merupakan simbol kedaulatan dan identitas sebuah negara.
Namun, tahukah Anda bagaimana sejarah uang Indonesia sejak kemerdekaan hingga sekarang?
Artikel ini akan mengulas tentang peristiwa bersejarah yang terjadi pada 30 Oktober 1946, yaitu beredarnya uang Indonesia pertama kali dalam bentuk kertas yang dikenal dengan Oeang Republik Indonesia (ORI).
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia dihadapkan dengan berbagai tantangan, termasuk dalam bidang keuangan.
Saat itu, uang yang beredar di Indonesia masih merupakan uang peninggalan zaman kolonial Belanda dan Jepang, seperti uang kertas De Javasche Bank, uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda De Japansche Regering, dan uang kertas pendudukan Jepang Dai Nippon.
Uang-uang tersebut tidak mencerminkan identitas dan kedaulatan Indonesia sebagai negara merdeka.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memandang perlu untuk mengeluarkan uang sendiri yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah tetapi juga sebagai lambang utama negara merdeka.
Menteri Keuangan saat itu, A.A. Maramis, mengusulkan agar Indonesia mengeluarkan mata uang sendiri yang disebut dengan Oeang Republik Indonesia (ORI).
Namun, rencana ini tidak bisa langsung dilaksanakan karena keterbatasan prasarana, dana, dan tenaga ahli dalam bidang keuangan.
Pada 2 Oktober 1945, pemerintah Indonesia mengeluarkan maklumat yang menetapkan bahwa uang NICA (Netherland Indies Civil Administration) yang dikeluarkan oleh Belanda tidak berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Wanita Pemilik 4 Weton Ini Dikenal Mandiri dan Pandai Mencari Uang Sendiri
Uang NICA dianggap sebagai upaya Belanda untuk menguasai kembali Indonesia setelah Jepang menyerah pada Sekutu.
Pemerintah Indonesia kemudian membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia pada 7 November 1945 untuk menyiapkan desain, bahan, dan percetakan ORI.
Pencetakan ORI pertama kali dilakukan pada Januari 1946 di Jakarta oleh percetakan G. Kolff.
Namun, pada Mei 1946, situasi keamanan tidak kondusif karena adanya agresi militer Belanda. M
aka, pencetakan ORI di Jakarta dihentikan dan dipindahkan ke kota-kota lain seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.
Pencetakan ORI juga dilakukan oleh percetakan Balai Pustaka Jakarta dan Nederlandsch Indische Metaalwaren en Emballage Fabrieken (NIMEF) Malang.
ORI resmi beredar pada 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
ORI tampil dalam bentuk uang kertas bernominal satu sen dengan gambar muka keris terhunus dan gambar belakang teks UUD 1945.
ORI ditandatangani oleh Menteri Keuangan A.A. Maramis.
Pada hari itu juga dinyatakan bahwa uang Jepang dan uang Javasche Bank tidak berlaku lagi.
Sebagai gantinya, setiap penduduk diberi Rp 1 sebagai pengganti sisa uang-uang tadi.
Dengan penerbitan ORI, pemerintah Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara merdeka yang memiliki mata uang sendiri.
ORI juga menjadi alat pemersatu bangsa yang sedang berjuang melawan penjajahan Belanda.
ORI menjadi saksi sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
ORI kemudian digantikan oleh Rupiah pada 3 Januari 1950 sebagai mata uang resmi Indonesia hingga sekarang.
Rupiah mengalami berbagai perubahan desain, nilai, dan bahan sesuai dengan kondisi politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia.
Rupiah juga beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, seperti uang elektronik, uang digital, dan uang kripto.
Demikianlah artikel tentang peristiwa uang Indonesia pertama kali dicetak dan diedarkan pada 30 Oktober 1946 sebagai simbol kedaulatan negara.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang sejarah uang Indonesia.