Di tengah pandemi Covid-19, Gibran Rakabuming juga berhasil menekan angka penularan dan kematian akibat virus tersebut di Solo dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan memberikan bantuan sosial bagi warga terdampak.
Gibran Rakabuming memiliki elektabilitas yang tertinggi di kalangan publik sebagai sosok yang paling layak menjadi cawapres Prabowo.
Menurut survei Ipsos Indonesia⁶, Gibran Rakabuming mendapatkan persentase 23% sebagai cawapres Prabowo, unggul dari Erick Thohir dengan 18%.
Gibran Rakabuming juga memiliki dukungan dari Partai Golkar, salah satu partai pendukung Prabowo.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto secara terbuka menyatakan bahwa partainya akan mengusung Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo.
Selain itu, Gibran Rakabuming dianggap mampu menarik suara dari kalangan milenial, Jawa Tengah, dan basis pendukung Jokowi.
Namun, Gibran Rakabuming juga memiliki beberapa konsekuensi hukum dan politik jika dipilih oleh Prabowo.
Salah satunya adalah potensi dugaan ada tidaknya konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia cawapres 40 tahun dengan penambahan frasa pernah menjadi kepala daerah yang menjadi pintu masuk Gibran menjadi pendamping Prabowo.
Putusan MK tersebut menuai kontroversi karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pemilu, serta diduga menguntungkan kepentingan politik tertentu.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa putusan MK tersebut berpotensi digugat secara hukum dengan alasan adanya benturan kepentingan.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR