- Melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi
- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
- Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan dan wewenang yang melekat pada dirinya
- Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi.
Jika dirangkum, pengertian korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 adalah tindakan penyelewengan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau korporasi.
Keuntungan yang dimaksud ini lebih mengarah pada hal-hal yang sifatnya material, seperti uang atau sejenisnya.
Jeremy Pope
Dalam buku Pendidikan Budaya Antikorupsi (2022) oleh Arlis dkk, Jeremy Pope mengatakan:
"Korupsi adalah perilaku yang dilakukan oleh pejabat , di mana hal itu secara tidak wajar maupun tidak sah, membuat diri mereka dan orang lain menyalahgunakan wewenangnya."
Syed Hussein Alatas
Dia bilang, korupsi adalah penyuapan, pemerasan, nepotisme, dan penyalahgunaan kepercayaan atau jabatan demi kepentingan pribadi.
Robert Klitgaard
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR