Secara umum korupsi mempunya arti tindakan penyelewengan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau korporasi
Intisari-Online.com - Ternyata arti korupsi tidak tunggal, masing-masing ahli punya definisinya sendiri.
Lalu, secara umum korupsi mempunya arti apa?
Secara umum, korupsi adalah perilaku menyimpang yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Pada umumnya, istilah korupsi melekat pada mereka yang suka mengambil uang demi kepentingannya sendiri.
Lalu apa pengertian korupsi menurut para ahli?
Pengertian korupsi menurut para ahli
Dilansir Kompas.com, sejumlah ahli punya pendapat soal pengertian korupsi.
UU Nomor 31 Tahun 1999
Dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak dijelaskan secara gamblang apa itu korupsi.
Namun, ada beberapa hal yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi menurut UU ini, yaitu:
- Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR