Secara umum korupsi mempunya arti tindakan penyelewengan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau korporasi
Intisari-Online.com - Ternyata arti korupsi tidak tunggal, masing-masing ahli punya definisinya sendiri.
Lalu, secara umum korupsi mempunya arti apa?
Secara umum, korupsi adalah perilaku menyimpang yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Pada umumnya, istilah korupsi melekat pada mereka yang suka mengambil uang demi kepentingannya sendiri.
Lalu apa pengertian korupsi menurut para ahli?
Pengertian korupsi menurut para ahli
Dilansir Kompas.com, sejumlah ahli punya pendapat soal pengertian korupsi.
UU Nomor 31 Tahun 1999
Dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak dijelaskan secara gamblang apa itu korupsi.
Namun, ada beberapa hal yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi menurut UU ini, yaitu:
- Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara
- Melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi
- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
- Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan dan wewenang yang melekat pada dirinya
- Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi.
Jika dirangkum, pengertian korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 adalah tindakan penyelewengan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau korporasi.
Keuntungan yang dimaksud ini lebih mengarah pada hal-hal yang sifatnya material, seperti uang atau sejenisnya.
Jeremy Pope
Dalam buku Pendidikan Budaya Antikorupsi (2022) oleh Arlis dkk, Jeremy Pope mengatakan:
"Korupsi adalah perilaku yang dilakukan oleh pejabat , di mana hal itu secara tidak wajar maupun tidak sah, membuat diri mereka dan orang lain menyalahgunakan wewenangnya."
Syed Hussein Alatas
Dia bilang, korupsi adalah penyuapan, pemerasan, nepotisme, dan penyalahgunaan kepercayaan atau jabatan demi kepentingan pribadi.
Robert Klitgaard
Menurut Robert, korupsi adalah perilaku menyimpang dari jabatan atau tugas resmi dalam negara, demi keuntungan, status, atau uang.
Lebih spesifik, ia menjabarkan bahwa jabatan tersebut digunakan oleh pejabat publik untuk mendapat keuntungan pribadi.
David H. Bayley
Menurutnya, korupsi sebagai perangsang berdasarkan iktikad buruk, agar seseorang bisa melanggar kewajibannya.
Ciri-ciri korupsi
Setidaknya ada tujuh ciri korupsi, yakni:
1. Selalu melibatkan lebih dari satu orang
2. Biasanya dilakukan dengan kerahasiaan
3. Melibatkan pihak yang saling menguntungkan dan menjaga kewajiban
4. Oknumnya sering berasal dari pihak yang berkepentingan
5. Tiap tindakan korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan
6. Oknum yang melakukan korupsi sering bersembunyi di balik justifikasi hukum
7. Korupsi adalah penipuan bagi badan publik dan masyarakat umum secara keseluruhan.
Itulah arti korupsi secara umum.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR