5) Jujur: Semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku;
6) Adil: Pemilu memberikan perlakuan yang sama kepada pemilih dan peserta. Pemilu bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.
Selain itu, Pasal 3 UU yang sama menyebutkan bahwa pemilu harus memenuhi 11 prinsip, yaitu:
1) Mandiri;
2) Jujur;
3) Adil;
4) Berkepastian hukum;
5) Tertib;
6) Terbuka;
7) Proporsional;
8) Profesional;
9) Akuntabel;
10) Efektif; dan
11) Efisien.
Sedangkan tujuan pemilu tertuang dalam Pasal 4, yaitu:
1) memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
2) mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
3) menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
4) memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan
5) mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Pakar ilmu politik Arbi Sanit juga pernah mengatakan bahwa pemilu memiliki 4 fungsi, yaitu membentuk legitimasi penguasa dan pemerintah, membentuk perwakilan politik rakyat, sirkulasi elite penguasa, dan pendidikan politik.
Dari sini, Arbi Sanit menyimpulkan bahwa pemilu bertujuan untuk:
1) Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib;
2) Melaksanakan kedaulatan rakyat;
3) Melaksanakan hak-hak asasi warga negara.
Demikianlah penjelasan tentang apa arti pemilu secara lebih lengkap. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang pemilu.
Baca Juga: Hasil Persentase Partai Pemilu 2019, 7 Gagal Lolos ke Senayan
KOMENTAR