Warga pulau Rempang mengklaim bahwa mereka telah menempati dan menggarap lahan tersebut sejak zaman Belanda dan Jepang.
Warga pulau Rempang juga menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat tanah, surat keterangan tanah, surat pernyataan waris, dan surat-surat lainnya.
Warga pulau Rempang menolak relokasi yang ditawarkan oleh PT MEG dan BP Batam.
Mereka menuntut agar hak-hak mereka diakui dan dilindungi oleh pemerintah pusat dan daerah.
Warga pulau Rempang juga menuding bahwa proses pengadaan tanah untuk proyek Rempang Eco City tidak sesuai dengan aturan dan melanggar hak asasi manusia.
Warga pulau Rempang mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti LSM, aktivis, akademisi, tokoh agama, dan politisi.
Sengketa lahan di pulau Rempang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade dan belum menemukan titik temu.
Pada tahun 2019, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
Dalam peraturan tersebut, proyek Rempang Eco City masuk dalam daftar PSN yang harus diselesaikan dalam waktu dua tahun.
Hal ini membuat warga pulau Rempang semakin khawatir akan nasib mereka.
Pada tahun 2020, BP Batam dan PT MEG mengeluarkan surat edaran yang meminta warga pulau Rempang untuk segera meninggalkan lahan mereka karena akan segera dilakukan pembongkaran.
Baca Juga: Investor Pulau Rempang, Xinyi Group, Ternyata Tak Masuk Daftar 10 Perusahaan Kaca Terbesar Dunia
Surat edaran ini memicu protes dari warga pulau Rempang yang merasa tidak mendapat kepastian hukum dan kompensasi yang layak.
Warga pulau Rempang menggelar aksi unjuk rasa dan menuntut agar pemerintah pusat dan daerah turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
Hingga saat ini, sengketa lahan di pulau Rempang masih berlanjut dan belum ada solusi yang memuaskan bagi semua pihak.
Warga pulau Rempang berharap agar pemerintah pusat dan daerah dapat menghormati hak-hak mereka dan memberikan keadilan bagi mereka.
Sementara itu, BP Batam dan PT MEG tetap berkomitmen untuk melanjutkan proyek Rempang Eco City sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Riau.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR