Sejarah Pulau Rempang, Wilayah yang Ditaklukkan Belanda Atas Kerajaan Melayu Riau Tahun 1784

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Pulau Rempang merupakan pulau di Batam yang menyimpan harta karun tersembunyi.
Pulau Rempang merupakan pulau di Batam yang menyimpan harta karun tersembunyi.

Intisari-online.com - Pulau Rempang adalah salah satu pulau yang berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pulau ini memiliki luas wilayah sekitar 16.583 hektar, yang terdiri dari dua kelurahan, yaitu Rempang Cate dan Sembulang.

Pulau ini berada sekitar 3 kilometer di sebelah tenggara Pulau Batam dan terhubung dengan Pulau Batam dan Pulau Galang melalui Jembatan Barelang.

Pulau Rempang memiliki sejarah yang panjang dan menarik. Pulau ini sudah dihuni oleh masyarakat lokal dan pendatang jauh sebelum terbentuknya Badan Pengusahaan (BP) Batam pada tahun 1971.

Menurut salah satu warga di sana, yaitu Gerisman Ahmad, di Pulau Rempang terdapat 16 kampung permukiman warga asli.

Warga asli Pulau Rempang adalah suku Melayu yang berasal dari Kerajaan Melayu Riau.

Mereka sudah menetap di pulau ini sejak zaman pendudukan Belanda atas kerajaan tersebut pada tahun 1784.

Saat itu, Belanda mengalahkan Sultan Mahmud Riayat Syah III dan menguasai wilayah kerajaan, termasuk Pulau Rempang.

Belanda kemudian membagi-bagi wilayah kerajaan menjadi beberapa daerah kecil yang diberikan kepada para penguasa setempat yang loyal kepada Belanda.

Salah satunya adalah Datuk Laksamana Raja Haji Fisabilillah, yang mendapatkan wilayah Pulau Rempang dan sekitarnya.

Datuk Laksamana Raja Haji Fisabilillah adalah pahlawan nasional Indonesia yang dikenal sebagai pejuang melawan penjajahan Belanda.

Baca Juga: Warga Pulau Rempang, Keturunan Prajurit Kesultanan Riau yang Berjuang Mempertahankan Tanah Leluhur

Ia adalah putra dari Raja Haji Fisabilillah, pendiri Kesultanan Lingga, yang merupakan cabang dari Kerajaan Melayu Riau.

Ia juga merupakan cucu dari Sultan Abdul Jalil Rahmat Syah, raja pertama Kerajaan Melayu Riau.

Datuk Laksamana Raja Haji Fisabilillah memimpin perlawanan terhadap Belanda di Malaka pada tahun 1784.

Kemudian gugur dalam pertempuran tersebut, tetapi berhasil menginspirasi rakyat Melayu untuk terus berjuang melawan penjajah.

Ia dimakamkan di Pulau Penyengat, dekat dengan Pulau Bintan.

Pulau Rempang menjadi salah satu pusat kegiatan perlawanan rakyat Melayu terhadap Belanda.

Di pulau ini, terdapat benteng pertahanan yang dibangun oleh Datuk Laksamana Raja Haji Fisabilillah dan pasukannya.

Benteng ini bernama Benteng Bukit Kursi dan terletak di Desa Tanjung Piayu.

Benteng Bukit Kursi memiliki luas sekitar 2 hektar dan dibangun dengan menggunakan batu karang dan tanah liat.

Benteng ini memiliki empat pintu masuk dan delapan meriam yang mengarah ke laut.

Benteng ini juga dilengkapi dengan sumur air tawar dan ruang bawah tanah untuk menyimpan senjata dan amunisi.

Baca Juga: Ramalan Sunan Kalijaga Tentang Akhir Zaman di Pulau Jawa, Sebagian Sudah Terjadi

Benteng Bukit Kursi menjadi saksi bisu dari perjuangan rakyat Melayu melawan Belanda.

Di sini, terjadi beberapa pertempuran sengit antara pasukan Datuk Laksamana Raja Haji Fisabilillah dengan pasukan Belanda yang dipimpin oleh Kapten Van Braam.

Pertempuran terakhir terjadi pada tahun 1787, ketika pasukan Belanda berhasil menghancurkan benteng ini dengan menggunakan kapal perang mereka.

Meskipun benteng ini hancur, semangat perlawanan rakyat Melayu tidak padam.

Mereka terus bergerilya dan melakukan serangan-serangan kecil terhadap pos-pos Belanda di Pulau Rempang dan sekitarnya.

Perlawanan ini berlangsung hingga awal abad ke-19, ketika Belanda mulai mengendurkan penjajahannya di wilayah ini.

Pulau Rempang kemudian menjadi bagian dari Kesultanan Lingga, yang merupakan penerus dari Kerajaan Melayu Riau.

Kesultanan ini berdiri pada tahun 1819, ketika Sultan Mahmud Riayat Syah IV memindahkan ibu kota kerajaannya dari Pulau Penyengat ke Pulau Lingga.

Kesultanan ini berlangsung hingga tahun 1911, ketika Belanda menghapuskan kekuasaan sultan dan menggabungkan wilayahnya ke dalam Hindia Belanda.

Pulau Rempang dan Pulau Galang pada awalnya tidak termasuk dalam Otorita Batam dan menjadi bagian dari Pemerintah Daerah Riau.

Hingga akhirnya pada tahun 1992, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan pulau-pulau di sekitarnya menjadi bagian dari wilayah Pulau Batam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tanggal 29 Juni 1992.

Baca Juga: Investor Pulau Rempang, Xinyi Group, Ternyata Tak Masuk Daftar 10 Perusahaan Kaca Terbesar Dunia

Pulau Rempang saat ini lebih dikembangkan untuk wilayah pertanian dan perikanan Sembulang.

Namun, pulau ini juga memiliki potensi untuk menjadi kawasan industri, jasa, dan pariwisata.

Untuk itu, BP Batam berencana merelokasi penduduk Pulau Rempang untuk mendukung rencana pengembangan investasi di pulau ini yang rencananya akan dibangun kawasan bernama Rempang Eco City.

Rencana ini mendapat penolakan dari warga Pulau Rempang yang tidak ingin meninggalkan tanah leluhur mereka.

Mereka menuntut agar hak-hak mereka sebagai warga asli Pulau Rempang diakui dan dihormati oleh pemerintah.

Mereka juga menolak adanya intervensi dari pihak swasta yang diduga memiliki kepentingan dalam proyek Rempang Eco City.

Konflik antara warga Pulau Rempang dengan pemerintah dan pihak swasta telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Konflik ini sempat memanas pada bulan September 2023, ketika terjadi bentrokan antara warga dengan aparat keamanan yang hendak melakukan pengosongan lahan di pulau ini.

Bentrokan ini menimbulkan korban jiwa dan luka-luka di kedua belah pihak.

Konflik lahan di Pulau Rempang merupakan salah satu contoh dari konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Konflik ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan ruang antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Baca Juga: Menguak Misteri Pulau Rempang, Harta Karun Tersembunyi dari Batam.

Konflik ini juga menunjukkan adanya ketidakadilan dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal atas tanah dan wilayah mereka.

Untuk itu, diperlukan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk menyelesaikan konflik lahan di Pulau Rempang.

Solusi ini harus melibatkan semua pihak yang terkait, yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Solusi ini juga harus menghormati hak-hak asasi manusia, hak-hak masyarakat adat dan lokal, serta prinsip-prinsip demokrasi, partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Pulau Rempang adalah wilayah yang memiliki sejarah yang kaya dan potensi yang besar.

Pulau ini juga merupakan bagian dari warisan budaya dan alam Indonesia yang harus dilestarikan dan dikembangkan secara bijak.

Semoga konflik lahan di Pulau Rempang dapat segera diselesaikan dengan damai dan menghasilkan kesejahteraan bagi semua pihak.

Artikel Terkait