Keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga yang menyandang disabilitas.
Adapun dengan disabilitas rumah tangga tunggal yang merupakan keluarga tunggal di dalam KK, maupun pengurus atau kepala keluarga didalam KK mereka.
Disabilitas dengan karakteristik sejak lahir atau karena kecelakaan.
3. Keluarga dengan Anggota Keluarga Rentan Sakit
Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit, atau sakit menahun.
Yang mempunyai keterbatasan dalam upaya pengobatan, dan pemenuhan makan sehari-hari.
4. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Syarat utama adalah keluarga miskin atau rentan miskin.
Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
5. Kategori Keluarga Miskin Ekstrem
Warga miskin ekstrem adalah warga yang memiliki pendapatan di bawah per kapita per hari.
Atau yang lebih sederhananya warga hanya mempunyai pendapatan setara dengan Rp9.090.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR