Baca Juga: Alhamdulillah, Ada BLT Rp16,8 Juta per Tahun untuk Mahasiswa PTS, Cukup Cek 4 Syarat Ini
- Ibu hamil: memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran anak.
- Anak usia dini atau balita: memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran anak, serta mengikuti program stimulasi, deteksi, dan intervensi dini (SDIDTK) di posyandu atau puskesmas.
- Penerima BLT PKH harus memenuhi kriteria fakir miskin atau tidak mampu secara ekonomi.
Cara daftar BLT PKH
- Warga yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musyawarah desa atau kelurahan akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Offline oleh operator desa atau kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
- File Extention SIKS ini dikirimkan ke dinas sosial kabupaten/kota untuk dilakukan pengolahan data dengan Aplikasi SIKS Online.
- Data yang telah diolah dengan Aplikasi SIKS Online kemudian dikirimkan ke Kemensos melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Program Keluarga Harapan (SIM-PKH).
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR