Intisari-online.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.
BLT PKH disalurkan dalam empat tahap per tiga bulan, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Besaran bantuannya bervariasi, mulai dari Rp 900.000 hingga Rp 3 juta per tahun.
Salah satu kategori penerima BLT PKH yang mendapatkan bantuan tertinggi adalah ibu hamil dan anak usia dini atau balita.
Mereka berhak mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per pencairan.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, serta mendorong pertumbuhan dan perkembangan anak.
Namun, tidak semua ibu hamil dan balita bisa mendapatkan BLT PKH. Ada syarat dan cara daftar yang harus dipenuhi.
Berikut ini adalah penjelasannya:
Syarat penerima BLT PKH
- Penerima BLT PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
- Penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Program Indonesia Pintar (KIP) sebagai bukti kepesertaan.
- Penerima BLT PKH harus memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH, yaitu:
Baca Juga: Alhamdulillah, Ada BLT Rp16,8 Juta per Tahun untuk Mahasiswa PTS, Cukup Cek 4 Syarat Ini
- Ibu hamil: memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran anak.
- Anak usia dini atau balita: memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran anak, serta mengikuti program stimulasi, deteksi, dan intervensi dini (SDIDTK) di posyandu atau puskesmas.
- Penerima BLT PKH harus memenuhi kriteria fakir miskin atau tidak mampu secara ekonomi.
Cara daftar BLT PKH
- Warga yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musyawarah desa atau kelurahan akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Offline oleh operator desa atau kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
- File Extention SIKS ini dikirimkan ke dinas sosial kabupaten/kota untuk dilakukan pengolahan data dengan Aplikasi SIKS Online.
- Data yang telah diolah dengan Aplikasi SIKS Online kemudian dikirimkan ke Kemensos melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Program Keluarga Harapan (SIM-PKH).
Baca Juga: Alhamdulillah Selain Dapat Rp750.000 BLT PKH, Ada Juga Bansos Beras-Daging Ayam Awal September 2023
- Kemensos akan melakukan pengecekan ulang data dengan menggunakan Aplikasi SIM-PKH dan melakukan penyesuaian data dengan data kepesertaan program lainnya.
- Data yang telah disesuaikan kemudian dikirimkan kembali ke dinas sosial kabupaten/kota untuk dilakukan penyaluran bantuan melalui bank penyalur.
- Penerima BLT PKH bisa mengambil bantuan di bank penyalur dengan menunjukkan KKS atau KIP dan KTP.
Cara cek penerima BLT PKH
- Warga yang sudah mendaftar BLT PKH bisa mengecek status penerimaannya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id³.
- Warga bisa memasukkan nomor KKS atau KIP dan nomor KTP untuk melihat apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT PKH atau belum.
- Warga juga bisa melihat besaran bantuan yang diterima, tahap pencairan, dan bank penyalur yang ditunjuk.
- Warga juga bisa menghubungi call center Kemensos di nomor 1500299 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang BLT PKH.
Demikian artikel tentang BLT PKH Rp 3 Juta Cair ke Pemilik KTP dengan kriteria berikut. Semoga bermanfaat.