Dia adalah seorang pengacara dan advokat yang pernah menjadi anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020.
Dia juga pernah menjadi Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IA UII).
Partai Bulan Bintang (PBB): memiliki 1 bacaleg penyandang disabilitas, yaitu:
Siti Aisyah (Dapil Jawa Barat IV), penyandang disabilitas fisik. Dia adalah seorang guru dan pendidik yang pernah menjadi anggota DPRD Jawa Barat periode 2009-2014.
Dia juga pernah menjadi Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat.
Partai Perindo: memiliki 1 bacaleg penyandang disabilitas, yaitu:
Ahmad Zaini (Dapil Sulawesi Selatan I), penyandang disabilitas fisik.
Dia adalah seorang wartawan dan penulis yang pernah menjadi Pemimpin Redaksi Harian Fajar Makassar.
Dia juga pernah menjadi Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI): memiliki 1 bacaleg penyandang disabilitas, yaitu:
Rina Nurlaela (Dapil Jawa Timur V), penyandang disabilitas fisik.
Dia adalah seorang aktivis perempuan dan pendiri Komunitas Perempuan Berdaya, sebuah organisasi yang memberdayakan perempuan penyandang disabilitas dan korban kekerasan.
Idham Holik mengatakan bahwa KPU mengapresiasi partai politik yang telah memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk maju sebagai bacaleg.
Dia berharap agar partai politik dapat memberikan dukungan penuh bagi bacaleg penyandang disabilitas agar mereka dapat bersaing secara sehat dan adil dengan bacaleg lainnya.
"Kami berharap partai politik dapat memberikan fasilitas dan akomodasi yang memadai bagi bacaleg penyandang disabilitas, seperti alat bantu, asisten, dan aksesibilitas. Kami juga berharap agar masyarakat dapat memberikan dukungan dan suara bagi bacaleg penyandang disabilitas, karena mereka juga memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara," ujar Idham Holik.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR