Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024.
Dari jumlah tersebut, terdapat 9 bacaleg yang merupakan penyandang disabilitas.
Siapa saja mereka dan apa latar belakang mereka?
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan profil singkat dari 9 bacaleg DPR RI penyandang disabilitas dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Berikut adalah daftar dan profil mereka berdasarkan partai politik:
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): memiliki 3 bacaleg penyandang disabilitas, yaitu:
Muhammad Fauzi (Dapil Jawa Timur I), penyandang disabilitas sensorik rungu.
Dia adalah seorang dosen di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dan aktif di organisasi-organisasi sosial seperti Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (FSLDII).
Muhammad Iqbal (Dapil Jawa Tengah VII), penyandang disabilitas netra.
Dia adalah seorang pengusaha dan aktivis sosial yang pernah menjadi Ketua Umum Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah.
Siti Nurjanah (Dapil Jawa Barat IX), penyandang disabilitas fisik.
Baca Juga: KPU Bakal Pinjam Gudang Bulog untuk Simpan Logistik Pemilu 2024
Dia adalah seorang akademisi dan peneliti di bidang pendidikan inklusif dan gender.
Dia juga pernah menjadi anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019.
Partai Golkar: memiliki 1 bacaleg penyandang disabilitas, yaitu:
Rizki Aditya (Dapil Sumatera Utara II), penyandang disabilitas fisik.
Dia adalah seorang pengusaha dan politisi muda yang pernah menjadi anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024.
Dia juga aktif di organisasi kepemudaan seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Pemuda Ansor.
Partai NasDem: memiliki 1 bacaleg penyandang disabilitas, yaitu:
Rizki Ramadhan (Dapil Banten II), penyandang disabilitas fisik.
Dia adalah seorang aktivis sosial dan pendiri Yayasan Cahaya Anak Nusantara, sebuah lembaga yang memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak kurang mampu dan berkebutuhan khusus.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS): memiliki 1 bacaleg penyandang disabilitas, yaitu:
Muhammad Rizal (Dapil DKI Jakarta III), penyandang disabilitas fisik.
Baca Juga: KPU Perpanjang Masa Kampanye Pemilu 2024 Hingga 30 Hari Sebelum Hari Pemungutan Suara
Dia adalah seorang pengacara dan advokat yang pernah menjadi anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020.
Dia juga pernah menjadi Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IA UII).
Partai Bulan Bintang (PBB): memiliki 1 bacaleg penyandang disabilitas, yaitu:
Siti Aisyah (Dapil Jawa Barat IV), penyandang disabilitas fisik. Dia adalah seorang guru dan pendidik yang pernah menjadi anggota DPRD Jawa Barat periode 2009-2014.
Dia juga pernah menjadi Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat.
Partai Perindo: memiliki 1 bacaleg penyandang disabilitas, yaitu:
Ahmad Zaini (Dapil Sulawesi Selatan I), penyandang disabilitas fisik.
Dia adalah seorang wartawan dan penulis yang pernah menjadi Pemimpin Redaksi Harian Fajar Makassar.
Dia juga pernah menjadi Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI): memiliki 1 bacaleg penyandang disabilitas, yaitu:
Rina Nurlaela (Dapil Jawa Timur V), penyandang disabilitas fisik.
Dia adalah seorang aktivis perempuan dan pendiri Komunitas Perempuan Berdaya, sebuah organisasi yang memberdayakan perempuan penyandang disabilitas dan korban kekerasan.
Idham Holik mengatakan bahwa KPU mengapresiasi partai politik yang telah memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk maju sebagai bacaleg.
Dia berharap agar partai politik dapat memberikan dukungan penuh bagi bacaleg penyandang disabilitas agar mereka dapat bersaing secara sehat dan adil dengan bacaleg lainnya.
"Kami berharap partai politik dapat memberikan fasilitas dan akomodasi yang memadai bagi bacaleg penyandang disabilitas, seperti alat bantu, asisten, dan aksesibilitas. Kami juga berharap agar masyarakat dapat memberikan dukungan dan suara bagi bacaleg penyandang disabilitas, karena mereka juga memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara," ujar Idham Holik.