KPU Perpanjang Masa Kampanye Pemilu 2024 Hingga 30 Hari Sebelum Hari Pemungutan Suara

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, mulai dari 28 November.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, mulai dari 28 November.

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Keputusan ini disepakati bersama dengan DPR dan pemerintah dalam rapat konsultasi yang digelar pada Senin, 6 Juni 2022.

Masa kampanye Pemilu 2024 ini lebih panjang dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019 yang hanya berlangsung selama 71 hari.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi peserta pemilu untuk menyampaikan visi, misi, dan programnya kepada masyarakat.

Selain itu, masa kampanye Pemilu 2024 juga diperpanjang hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Sebelumnya, masa kampanye Pemilu 2019 berakhir pada 13 April 2019, atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 17 April 2019.

Perpanjangan masa kampanye ini diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran kampanye yang biasanya terjadi menjelang hari pemungutan suara.

Selama jeda waktu antara masa akhir kampanye dan hari pemungutan suara, akan ada tiga hari tenang, yaitu tanggal 11-13 Februari 2024, di mana tidak boleh ada kegiatan kampanye apapun.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, metode kampanye Pemilu 2024 akan tetap mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum.

Metode kampanye tersebut meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media massa, rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU juga akan memfasilitasi beberapa metode kampanye yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, seperti pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media massa, dan debat pasangan calon.

Baca Juga: Jangan Asal Coblos, Ada 5 Jenis Surat Suara Pada Pemilu 2024, Kenali Perbedaannya

Untuk biaya penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah mengusulkan sebesar Rp 76,6 triliun.

KPU berharap agar peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye dengan sehat, demokratis, dan bermartabat. KPU juga mengimbau agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan informasi tentang Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU.

Artikel Terkait