KPU telah menyiapkan lima jenis surat suara pada Pemilu 2024 nanti. Penting bagi kita untuk tahu perbedannya.
Intisari-Online.com -Pada Pemilu 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan lima jenis surat suara.
Khusus untuk DKI Jakarta ada 4 jenis surat suara, dan luar negeri ada dua jenis.
Penting bagi kita untuk mengenalinya satu per satu supaya tidak asal coblos.
Anggota KPU Idham Holik mengingatkan terkait jumlah template surat suara yang akan dikeluarkan KPU sebanyak 2.748 jenis.
Idham menekankan bahwa ini adalah tugas yang harus dilakukan dengan penuh ketelitian.
“Kita semua akan memasuki pekerjaan-pekerjaan yang sangat serius, maksudnya kita perlu kecermatan, ketelitian dan ketepatan," kata Idham, dilansir laman KPU Senin (7/8).
"Karena kita akan memindahkan nama daftar bacaleg dari formulir model daftar bacaleg dalam desain surat suara."
Dia juga bilang, "Bahwa apa yang sedang kita kerjakan saat ini merupakan sesuatu yang sangat krusial. Jika time linenya bergeser sedikit saja, maka akan ada rangkaian panjang."
Banyaknya jumlah desain surat suara ini juga tak terlepas dari sistem pileg daftar calon terbuka sebagaimana diatur undang-undang dan diputus Mahkamah Konstitusi.
"Surat suara kan ragamnya juga banyak, karena daerah pemilihan kita untuk Pemilu 2024 mulai Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota itu lebih dari 2.700 dapil, sehingga desain surat suara juga lebih dari 2.700 desain," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Dengan sistem ini, maka pada tiap dapil, surat suara akan memiliki desain berbeda karena daftar calonnya pun berlainan.
Tidak seperti pilpres yang desain surat suaranya sama untuk seluruh daerah.
"Karena sistemnya proporsional daftar calon terbuka, nama calon dicetak dalam surat suara, dan juga dicetak di dalam formulir, sehingga harus tepat.
Misalkan ini untuk pemilu jenis apa, daerah mana, karena nama-nama calegnya kan beda-beda," sambung Hasyim.
"Itu kan harus ada ketepatan, ini surat suara untuk daerah mana, pemilu jenis apa, termasuk formulir juga gitu," kata dia.
Dalam hal ini, surat suara pemilu sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan:
"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Selain itu jenis surat suara pemilu juga sudah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Pada pemilu 2024 mendatang ada 5 jenis surat suara yang akan digunakan.
Khusus pemilih DKI Jakarta 4 surat suara, dan pemilih luar negeri 2 surat suara.
Surat suara yang akan digunakan pemilu 2024 antara lain sebagai berikut.
1. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu;
2. SUrat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah;
3. Surat suara anggota DPR berwarna kuning;
4. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru;
5. Surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.
Surat suara Pemilu khusus di DKI Jakarta
1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Surat suara Pemilu anggota DPR;
3. Surat suara Pemilu anggota DPD;
4. Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi.
Surat suara Pemilu khusus di luar negeri
1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Surat suara Pemilu anggota DPR.
Itulah lima jenis surat suara pada Pemilu 2024 nanti, jangan salah coblos ya!