Pemilihan Umum (Pemilu) 1955 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan di Indonesia. Ide itu sudah ada sejak 1946.
Intisari-Online.com -Tinggal hitungan bulan lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya gawe besar: Pemilu 2024.
Ngomong-ngomong soal pemilu, sejatinya kapan pemilu pertama dilaksanakan di Indonesia?
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, pemerintah yang baru seumur jagung sejatinya sudah merencanakan pemilu pertama.
Tapi kendala yang dihadapi dari dalam maupun luar negeri setelah proklamasi kemerdekaan membuat Pemilu tak bisa segera dilaksanakan.
Tiga bulan pascaproklamasi kemerdekaan pemerintah sudah menyatakan keinginan untuk menyelenggarakan Pemilu di awal tahun 1946.
Hal itu tercantum dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945.
Dalam maklumat itu disebut bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946.
Dari banyak faktor bisa disimpulkan dua penyebab Pemilu tidak bisa segera diselenggarakan.
Pertama, belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan Pemilu.
Kedua, rendahnya stabilitas keamanan negara karena serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan.
Walau begitu bukan berarti tidak ada yang dilakukan oleh pemerintah untuk mempersiapkannya.
Pemerintah sempat mengeluarkan UU No. UU No 27 tahun 1948 tentang Pemilu, yang kemudian diperbarui dengan UU No. 12 tahun 1949 tentang Pemilu.
Di dalam UU No 12/1949 diamanatkan bahwa pemilihan umum yang akan dilakukan adalah bertingkat (tidak langsung) dengan alasan bahwa mayoritas warga negara Indonesia pada waktu itu masih buta huruf agar tidak terjadi distorsi.
Penyelenggaraan Pemilu 1955
Sepuluh tahun kemudian yaitu pada 1955, Pemilu pertama berhasil diselenggarakan.
Mengutip Naskah Sumber Arsip Jejak Demokrasi Pemilu 1955 yang dirilis ANRI (2019), Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang berhasil dilaksanakan secara demokratis dan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pemilu selanjutnya.
Dilansir Kompas.com, Pemilu pertama dilakukan pada masa kabinet Burhanuddin Harahap.
Dalam buku A History of Modern Indonesia since 1200 (2008) karya MC Ricklefs, berdasarkan UU No 7 Tahun 1953 pemilu tersebut dilaksanakan dalam rangka memilih anggota-anggota parlemen (DPR) dan Konstituante.
Pemilu 1955 diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perseorangan
Sistem yang digunakan pada Pemilu 1955 adalah perwakilan proporsional dengan tiap daerah pemilih mendapatkan jumlah kursi atas dasar jumlah penduduknya.
Setiap daerah berhak mendapatkan jatah minimal enam kursi untuk Konstituante dan tiga kursi untuk parlemen.
Pemilu 1955 diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perseorangan
Sistem yang digunakan pada Pemilu 1955 adalah perwakilan proporsional dengan tiap daerah pemilih mendapatkan jumlah kursi atas dasar jumlah penduduknya.
Setiap daerah berhak mendapatkan jatah minimal enam kursi untuk Konstituante dan tiga kursi untuk parlemen.
Pemilu dilakukan dua kali, yang pertama pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR.
Yang kedua dilakukan tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.
Hasil Pemilu 1955 Pada Pemilu 1955 terdapat 260 jumlah kursi DPR dan 520 kursi untuk Konstituante.
Ini masih ditambah dengan 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Mulanya wilayah Indonesia dibagi dalam 16 berdasarkan sistem perwakilan proporsional.
Namun dalam pelaksanaannya Irian Barat gagal melaksanakan Pemilu karena daerah tersebut masih dikuasai oleh Belanda sehingga hanya tersisa 15 daerah pemilihan.
Berikut adalah detail hasil Pemilu 1955 untuk anggota DPR dan Konstituante.
Jumlah kursi anggota Konstituante dipilih sebanyak 520, tetapi di Irian Barat yang memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan sehingga kursi yang dipilih hanya 514.
Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituante menunjukkan bahwa PNI, NU dan PKI meningkat dukungannya.
Sementara Masyumi, meski tetap menjadi pemenang kedua, perolehan suara Konstituantenya merosot 114.267 dibandingkan suara dalam pemilihan anggota DPR.