Akan Dilangsungkan Serentak, Kapan Pemilu 2024 Dilaksanakan?

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Pemilu 2024 akan menjadi pemilu serentak kelima di Indonesia. Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024.
Pemilu 2024 akan menjadi pemilu serentak kelima di Indonesia. Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 akan menjadi pemilu serentak kelima di Indonesia. Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024.

Intisari-Online.com -Barangkali banyak di antara kita yang masih bertanya: kapan Pemilu 2024 dilaksanakan?

Terkait kapan pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyusun jadwalnya.

Sebagai informasi, Pemilu 2024 akan menjai pemilu serentak kelima yang dilaksanakan di Indonesia.

Dalam sekali masuk bilik suara, pemilih akan mencoblos untukpemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Pemilu ini akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 juga akan disusul oleh pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional pada Rabu, 27 November 2024.

Pilkada ini akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

Lantas, bagaimana mekanisme pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024? Berikut uraiannya.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat rancangan tahapan dan jadwal pemilu 2024. Berdasarkan data dari KPU yang diolah Litbang Kompas, tahapan pemilu 2024 akan dimulai pada Juni 2022.

Tahapan pertama adalah penyusunan daftar pemilih potensial (DPP) yang akan berlangsung dari Juni hingga September 2022.

Tahapan ini meliputi pengumpulan data kependudukan dari instansi terkait, verifikasi data kependudukan, penyusunan DPP oleh KPU kabupaten/kota, dan penyerahan DPP oleh KPU provinsi ke KPU RI.

Tahapan kedua adalah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan berlangsung dari Oktober 2022 hingga Januari 2024.

Tahapan ini meliputi penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), perbaikan DPS berdasarkan tanggapan masyarakat dan partai politik, penyusunan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP), hingga pengumuman DPTb kepada masyarakat.

Tahapan ketiga adalah pendaftaran partai politik peserta pemilu yang akan berlangsung dari Oktober hingga November 2022.

Tahapan ini meliputi pendaftaran partai politik ke KPU RI secara daring dan luring, verifikasi administrasi partai politik oleh KPU RI, penetapan partai politik peserta pemilu oleh KPU RI.

Tahapan keempat adalah pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang akan berlangsung dari Desember 2022 hingga Januari 2023.

Tahapan ini meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual, hingga penetapan para calon presiden dan wakil presiden oleh KPU RI, anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Tahapan kelima adalah kampanye pemilu yang akan berlangsung dari Februari hingga April 2023.

Tahapan ini meliputi penyusunan, penyampaian, penetapan, hingga pelaksanaan kampanye oleh partai politik peserta pemilu dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Iklan untuk Anda: Kakek 120 tahun dari Jakarta: "cuci pembuluh darah mudah sekali!"Advertisement byTahapan keenam adalah pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Tahapan ini meliputi pembukaan tempat pemungutan suara (TPS), pencoblosan surat suara oleh pemilih, penghitungan suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS.

Tahapan ketujuh adalah penghitungan suara yang akan berlangsung dari Februari hingga Maret 2024.

Tahapan ini meliputi rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Tahapan kedelapan adalah penetapan hasil pemilu yang akan dilakukan pada April 2024.

Tahapan ini meliputi penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden oleh KPU RI, penetapan hasil pemilihan anggota DPR RI oleh KPU provinsi, penetapan hasil pemilihan anggota DPD RI oleh KPU provinsi, penetapan hasil pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota.

Artikel Terkait