* Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap).
* Anak usia dini: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap).
* Pendidikan anak SD/sederajat: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap).
* Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap).
* Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap).
* Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap).
* Lanjut usia: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap).
Kriteria Penerima PKH
* Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
* Tidak ada anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja sebagai Aparatur Negeri Sipil, karyawan BUMN, atau pejabat di pemerintah desa/kelurahan.
* Keluarga tersebut harus mendapatkan penetapan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat setingkat RT hingga kelurahan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Ada BLT Rp1 Juta Bisa Cair Sebelum 17 Agustus, Buka Ini di Browser Anda
KOMENTAR