Merujuk Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan pemasangan bendera merah putih:
1. Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
3. Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
4. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.
Bukan hanya pemasangan, masyarakat juga perlu mengetahui larangan terhadap bendera merah putih.
Menurut Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, larangan tersebut meliputi:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
2. Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
3. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.
4. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR