Di Balik Peristiwa Polisi Tembak Polisi, Pengacara Sebut Mustahil Senjata Api Meletus Sendiri, Sebut Sambo Jilid II

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Pengacara korban polisi tembak polisi sangsi bila senjata api tiba-tiba meletus sendiri. Apalagi tersangka, sebagai anggota Densus 88 adalah polisi yang terlatih.
Pengacara korban polisi tembak polisi sangsi bila senjata api tiba-tiba meletus sendiri. Apalagi tersangka, sebagai anggota Densus 88 adalah polisi yang terlatih.

Pengacara korban polisi tembak polisi sangsi bila senjata api tiba-tiba meletus sendiri. Apalagi tersangka, sebagai anggota Densus 88 adalah polisi yang terlatih.

Intisari-Online.com -Peristiwa polisi tembak polisi di Bogor, Jawa Barat, masih terus menjadi perhatian belakangan ini.

Salah satu yang terus diperdebatkan adalah: mungkinkan senjata api tiba-tiba meletus sendiri?

Hal itulah yang ada di benak pengacara korban penembakan, Brida Ignatius Dwi Frisco Sirage, Jajang.

Bribda Ignatius sendiri adalah anggota Densus 88 Antiteror.

Jajang menyebut, mustahil senpi yang baru dikeluarkan dari tas tiba-tiba melesu sendiri dan mengenai kepala korban.

Apalagi, tambah Jajang, tersangkanya adalah anggota Densus 88 juga, yang sudah tentu terlatih.

"Sangat mustahil karena kelalaian dan senpi tiba-tiba meletus. Itu kan jadi aneh dan tidak bisa diterima akal sehat," kata Jajang, dilansir Kompas.com, Minggu (30/7).

"Karena anggota Densus 88 Antiteror tentu sangat terlatih dalam menggunakan dan mengendalikan senjata."

Masih menurut Jajang,sebelum peristiwa penembakan terjadi, tersangka atas nama Bripda IMS sudah memasukkan magasin peluru ke dalam tas.

Karena itulah dia mendugasenpi ilegal untuk menembak Bripda IDF memang sudah disiapkan.

"Ada jeda waktu di dalam kamar asrama, di mana sebelum korban IDF masuk ke dalam kamar saksi AN tempat tersangka IMS berada, senpi tersebut diduga sudah disiapkan dan siap tembak oleh tersangka IMS," katanya.

Dan karena itulah,Jajang mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan melihat kasus ini.

Dia mengaku khawatir jangan-jangan kematian Bripda IDF ini merupakan tragedi "Sambo jilid 2".

"Kapolri, Menko Polhukam jangan diam saja. Peristiwa pembunuhan itu melibatkan pasukan elite Polri," kataya.

"Jadi bukan main-main. Apakah ini Sambo jilid 2?"

Polri sudah mengungkapkan sejumlah fakta baru dalam kasus penembakan yang menewaskan Bripda IDF.

Diketahui, Bripda IDF tewas terkena tembakan oleh rekan sesama polisi di kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Para pelaku dan korban merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Kramatjati, Jakarta Timur, ada satu luka tembakan di kepala bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri.

Sebelum kejadian, salah satu tersangka penembak Bripda IDF meminum alkohol.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, temuan ini berdasarkan penyidikan awal yang telah dilakukan.

"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," kata Aswin saat dikonfirmasi pada 28 Juli 2023.

Hal senada juga dijelaskan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Dia membebarkah, sebelum penembahan Bripda IMS sempat menenggak minuman beralkohol bersama sejumlah saksi.

Rio juga mengatakan, awalnya Bripda IMS dan saksi AYberkumpul bersama di kamar saksi AN.

Mereka bertiga mengonsumsi minuman keras.

Di situ, Bripda IMS menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang.

“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukkan senpi yang tadi ditunjukkan kepada dua orang tersebut ke dalam tasnya dan sambil memasukkan magasin ke dalam tas,” kata Rio dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Dari hasil rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, pada pukul 01.39.09, Bripda IDF masuk ke dalam kamar saksi AN.

Kemudian, Bripda IMS kembali mengeluarkan senpi tersebut dan menunjukkannya kepada Bripda IDF.

Namun, senpi tersebut meletus sehingga mengenai Bripda IDF.

“Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” ujar Rio.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kramatjati.

Tetapi, Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Dari peristiwa itu, penyidik Polres Bogor menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera CCTV di Rusun Polri Cikeas dan satu pucuk senjata api (senpi) jenis pistol rakitan non-organik berserta sejumlah peluru.

Sebelum Tewas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan menegaskan bahwa Bripda IDF tewas terkena tembakan senpi rakitan milk Bripka IG.

Meski tidak ada di lokasi kejadian, Bripka IG tetap menjadi tersangka atas kepemilikan senpi rakitan ilegal.

"Terkait peristiwa terjadi, IG sedang berada di rumah, jadi tidak ada di TKP. Di TKP hanya ada tersangka," ujar Surawan.

Polisi masih mendalami alasan senjata api rakitan milik Bripka IG ada di tangan Bripda IMS.

“Apakah memang dipinjamkan atau ada hubungan lain, ini sedang kami konfrontir supaya lebih jelas,” ujar Surawan.

Surawan juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengonfirmasi hal itu melalui rekaman CCTV.

“Nanti kami akan membuktikan dengan rekaman CCTV kapan tersangka IMS datang ke IG, bagaimana prosesnya, sedang kami lakukan langkah-langkah,” katanya.

Artikel Terkait