4. Syarat pengalaman kerja bakal calon anggota KPU daerah disesuaikan dengan tingkat pendidikan terakhir.
Bagi yang memiliki pendidikan terakhir S1 atau sederajat, pengalaman kerja minimal adalah 5 tahun.
Bagi yang memiliki pendidikan terakhir S2 atau sederajat, pengalaman kerja minimal adalah 4 tahun.
Bagi yang memiliki pendidikan terakhir S3 atau sederajat, pengalaman kerja minimal adalah 3 tahun.
5. Syarat kesehatan bakal calon anggota KPU daerah diperketat dengan menambahkan pemeriksaan kesehatan jiwa dan kesehatan reproduksi.
Hal ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa bakal calon anggota KPU daerah memiliki kondisi fisik dan mental yang prima serta tidak memiliki penyakit menular seksual.
6. Syarat wawasan kebangsaan bakal calon anggota KPU daerah diperluas dengan menambahkan pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan falsafah negara.
Hal ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa bakal calon anggota KPU daerah memiliki pemahaman dan komitmen terhadap nilai-nilai dasar negara dan bangsa Indonesia.
Perubahan aturan seleksi anggota KPU daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan penyelenggara pemilu yang akan menghadapi tantangan dalam menyelenggarakan pemilu 2024.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR