Tempat wisata ini bertema pewayangan Mahabharata dan memiliki berbagai wahana seperti kolam ombak, seluncuran air, dan kolam anak-anak.
Tempat wisata ini disita berdasarkan HGB Nomor 1932 seluas 3.109 meter persegi dengan pemegang hak atas nama PT Brothers Graha Pratama.
3. GOR Pandawa.
Gedung olahraga ini terletak di dekat Pandawa Water World dan memiliki fasilitas seperti lapangan tenis dan futsal.
Gedung olahraga ini juga disita berdasarkan HGB Nomor 1932 seluas 3.109 meter persegi dengan pemegang hak atas nama PT Brothers Graha Pratama.
4. Tanah di Desa Telukan, Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri.
Tanah seluas 1.000 hektare ini merupakan salah satu aset Benny Tjokro yang terkait dengan kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Tanah ini disita berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
5. Tanah di Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Tanah seluas 4 hektare ini juga merupakan aset Benny Tjokro yang terkait dengan kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Tanah ini disita berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Baca Juga: Fakta-Fakta di Balik Tuduhan Kecipratan Uang Rp 500 Juta untuk Sosok Sespri Johnny G Plate
Kejaksaan Agung berencana untuk melelang aset-aset Benny Tjokro yang telah disita eksekusi dan menggunakan hasilnya untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokro sebesar Rp 6,078 triliun dalam kasus Jiwasraya dan Rp 16,807 triliun dalam kasus Asabri.
Benny Tjokro sendiri telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2020 atas perannya dalam kasus Jiwasraya.
Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam kasus Asabri yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR