Intisari-online.com - Kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo tahun 2020-2022 menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Dia diduga menerima uang Rp 17,8 miliar dari proyek senilai Rp 10 triliun tersebut.
Namun, bukan hanya Johnny Plate yang dituduh kecipratan uang haram dari proyek BTS 4G.
Sekretaris pribadi (Sespri) Johnny Plate, Happy Endah Palupy, juga disebut-sebut menerima uang Rp500 juta per bulan dari eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Berikut adalah fakta-fakta di balik tuduhan kecipratan uang Rp 500 juta untuk Sespri Johnny Plate:
1. Permintaan Johnny Plate
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), permintaan uang Rp 500 juta per bulan untuk Sespri Johnny Plate disampaikan oleh Johnny Plate sendiri kepada Anang Achmad Latif di kantornya di Kementerian Kominfo antara Januari-Februari 2021.
Johnny Plate menyebut uang tersebut sebagai dana operasional tim pendukung menteri.
Dia meminta Anang untuk berkoordinasi dengan Happy Endah Palupy terkait pemberian uang tersebut.
2. Penyerahan uang melalui Yunita
Anang Achmad Latif kemudian menindaklanjuti permintaan Johnny Plate dengan menemui Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, salah satu pihak konsorsium yang mendapatkan proyek BTS 4G.
Anang meminta Irwan untuk menyediakan uang Rp 500 juta per bulan untuk Sespri Johnny Plate.
Irwan pun memerintahkan Windi Purnama, orang kepercayaannya, untuk menyerahkan uang kepada Happy Endah Palupy melalui Yunita, seorang staf PT Solitechmedia Sinergy.
Uang Rp 500 juta diserahkan sebanyak 20 kali, yakni mulai Maret 2021-Oktober 2022 di sekitaran Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
3. Keterangan saksi di persidangan
Tuduhan kecipratan uang Rp 500 juta untuk Sespri Johnny Plate juga didukung oleh keterangan saksi di persidangan.
Salah satunya adalah Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo.
Mirza mengaku mendapatkan informasi dari Anang Achmad Latif bahwa uang Rp 500 juta per bulan diberikan kepada Happy Endah Palupy sebagai Sespri Johnny Plate.
4. Pengakuan tersangka Irwan Hermawan
Salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G, Irwan Hermawan, juga mengaku telah memberikan uang Rp 500 juta per bulan kepada Sespri Johnny Plate melalui Anang Achmad Latif.
Hal ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai tersangka yang diperoleh.
5. Pembantahan Johnny Plate
Meski ada bukti dan keterangan saksi yang menyebut adanya pemberian uang Rp 500 juta per bulan kepada Sespri Johnny Plate, Johnny Plate sendiri membantah tuduhan tersebut.
Dia mengaku tidak pernah menerima uang dari proyek BTS 4G dan tidak tahu-menahu soal dana operasional tim pendukung menteri yang dimintanya kepada Anang Achmad Latif.
Johnny Plate juga mengklaim tidak pernah memerintahkan Happy Endah Palupy untuk menerima uang dari Anang Achmad Latif.