Intisari-online.com - Proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 menjadi sorotan publik karena diduga sarat dengan praktik korupsi.
Proyek yang dianggarkan Rp 10,8 triliun ini menargetkan pembangunan 4.200 BTS di daerah terpencil di Indonesia.
Namun, dalam prosesnya, proyek ini menimbulkan banyak kejanggalan yang mengundang pertanyaan.
Salah satunya adalah tidak adanya keterlibatan ahli atau konsultan dalam perencanaan dan pengawasan proyek.
Padahal, proyek ini bersifat teknis dan membutuhkan pengetahuan khusus tentang telekomunikasi.
Tidak Ada Ahli yang Terlibat
Hal ini terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G yang digelar pada Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan empat orang pejabat Kominfo untuk memberikan keterangan terhadap tiga terdakwa dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Kepala Sub-Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi, serta Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiadi.
Para pejabat di Bakti Kominfo itu menjadi saksi untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Dari pejabat Kominfo yang dihadirkan JPU, Muhammad Feriandi Mirza menjadi saksi yang pertama diperiksa di muka persidangan.
Baca Juga: Inilah Sosok Saridewi Djamani, Wanita Pertama Yang Akan Dihukum Mati Di Singapura Setelah 20 Tahun
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR