Intisari-Online.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan penyitaan terhadap gedung The East Tower yang terletak di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Gedung tersebut merupakan milik PT Gentamulia Infra, perusahaan yang dimiliki oleh Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Mereka adalah obligor Bank Asia Pacific yang gagal membayar utangnya kepada negara.
Setiawan Harjono juga dikenal sebagai besan dari Setya Novanto, mantan Ketua DPR yang tersandung kasus korupsi e-KTP.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang berasal dari skandal BLBI, salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Menurut Rionald Silaban, Ketua Satgas BLBI, gedung The East Tower memiliki luas total 26.715,59 meter persegi (m2) dan nilai estimasi sebesar Rp 786 miliar.
Dari 254 unit gedung tersebut, 177 unit disita oleh Satgas BLBI karena masih dimiliki oleh PT Gentamulia Infra. Sedangkan 77 unit lainnya tidak disita karena sudah dijual kepada pihak ketiga.
“Penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra,” ujar Rionald Silaban dalam keterangan resminya.
Sejarah BLBI
BLBI adalah program penyelamatan bank-bank yang mengalami krisis likuiditas akibat krisis moneter pada tahun 1997-1998.
Pemerintah memberikan dana talangan sebesar Rp144,5 triliun kepada 48 bank swasta yang dianggap layak untuk diselamatkan.
KOMENTAR