Intisari-Online.com - Dipanggil Satgas BLBI, Obligor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Suyanto Gondokusumo, tidak hadir secara langsung dengan alasan tinggal di Singapura.
Pemilik Bank Dharmala itu pun mengirim kuasa hukum untuk mewakilinya. Suyanto Gondokusumo juga sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan Satgas BLBI.
Melansir Kompas.com, kuasa hukum dari Suryanto Gondo Kusumo, Jamaslin James Purba, mengaku heran dengan pemanggilan kliennya tersebut oleh Satgas BLBI, karena persoalan tersebut terjadi sudah lebih dari 20 tahun lalu.
Kasus BLBI memang telah melalui perjalanan panjang yang sejak tahun 1998, dan terkesan sulit di selesaikan.
BLBI sendiri merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI), kepada bank-bank yang hampir bangkrut dihajar krisis moneter 1998 di Indonesia.
Skema dilakukan lantaran perjanjian Indonesia dengan pihak Dana Moneter Internasional (IMF), di mana dalam mengatasi masalah krisis, pemerintah harus memberikan kucuran dana bantuan kepada sejumlah bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Tetapi, kemudian dana BLBI justru banyak yang diselewengkan oleh penerimanya, juga terindikasi terjadi penyimpangan pada proses penyalurannya.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR