Mantan Atlet, Suka Naik Angkot, dan Pernah Beri Vonis Seumur Hidup Koruptor BLBI: Inilah Sosok Hakim Pemvonis Ahok 2 Tahun Penjara

Moh Habib Asyhad

Editor

Dwiarso Budi, pemvonis Ahok 2 tahun penjara
Dwiarso Budi, pemvonis Ahok 2 tahun penjara

Intisari-Online.com -Keberaniannya memberi vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat hakim Dwiarso Budi populer seketika.

Banyak yang bertanya-tanya, siapa dia?

(Baca juga:Ahok Divonis 2 Tahun Penjara: Bolehkah Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa)

Orang-orang mengenal Dwiarso sebagai sosok bonek alias bondo nekat. Bukan karena dia penduduk Persebaya Surabaya (Persebya 1927), melainkan integritasnya di ranah hukum.

Dia itu, “Antisuap, antigertak,” ujar salah seorang sahabatnya, seperti ditulis Ilham Bintang yang dihimpun Republika.co.id.

Inoenk, begitu dia biasa disapa, lahir di Surabaya pada 14 Maret 1962. Sebelumnya, laki-laki yang masih tinggal di rumah dinas ini, pernah menjadi ketua pengadilan di beberapa pengadilan, termasuk Depok dan Semarang.

Dan ternyata, jebolan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini juga mantan seorang atlet hoki, dan pernah berlaga untuk kontingan PON Jatim.

Salah satu catatan menterengnya adalah ketika memvonis seumur hidup koruptor kasus BLBI. Waktu itu ia bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Baca juga:Cerita Sudamala dan Erotisme Candi Sukuh)

Tak hanya itu, ketika bertugas di Semarang, ia juga berhasil memutus sengketa Gubernur Jateng yang melibatkan hakim kondang Yusril Ihza Mahendra.

“Keberaniannya untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yang membuat Ketua Mahkamah Agung Marsekal Sarwata sangat membanggakannya,” tulis Ilham Bintang di beranda Facebook-nya.

Artikel Terkait