Intisari-online.com - Dua peristiwa penting yang menyebabkan perpindahan ibu kota Kerajaan Mataram dari Kartasura ke Surakarta pada abad ke-18.
Peristiwa tersebut adalah pemberontakan Sunan Kuning dan Perjanjian Giyanti.
Apa saja latar belakang, kronologi, dan dampak dari peristiwa tersebut?
Pemberontakan Sunan Kuning
Pemberontakan Sunan Kuning adalah sebuah pemberontakan yang dipimpin oleh Mas Garendi atau Sunan Kuning melawan raja Mataram, Pakubuwana II, pada tahun 1742.
Pemberontakan ini dipicu oleh ketidakpuasan rakyat terhadap kebijakan Pakubuwana II yang menyerahkan sebagian wilayah Mataram kepada VOC.
Sebagai imbalan atas bantuan VOC dalam menghadapi pemberontakan-pemberontakan sebelumnya.
Pada tanggal 30 Juni 1742, pasukan Sunan Kuning berhasil menyerbu dan menghancurkan istana Mataram di Kartasura.
Pakubuwana II terpaksa melarikan diri ke Ponorogo dengan bantuan VOC.
Istana Mataram di Kartasura menjadi rusak berat dan tidak layak huni lagi.
Akibatnya, Pakubuwana II harus mencari tempat baru untuk membangun ibu kota kerajaannya.
Baca Juga: Letak Geografis Kerajaan Mataram Kuno, Ada Dua Gegara Letusan Merapi
Perjanjian Giyanti
Perjanjian Giyanti adalah sebuah perjanjian yang ditandatangani pada 13 Februari 1755 di Desa Janti, Karanganyar, antara VOC, Pakubuwana III, dan Pangeran Mangkubumi.
Perjanjian ini merupakan hasil dari Perang Takhta Jawa Ketiga yang melibatkan tiga calon pewaris takhta Mataram, yaitu Pakubuwana II, Pangeran Mangkubumi, dan Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa.
Perjanjian Giyanti secara resmi membagi kekuasaan Mataram kepada Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi.
Pakubuwana III tetap menjadi raja Mataram dengan ibu kota di Surakarta, sementara Pangeran Mangkubumi mendirikan kerajaan baru dengan ibu kota di Yogyakarta.
Pangeran Mangkubumi kemudian bergelar sebagai Hamengkubuwana I, pendiri Kesultanan Yogyakarta.
Dampak Perjanjian Giyanti
Dampak Perjanjian Giyanti adalah mengakhiri Dinasti Mataram Islam sebagai kerajaan independen.
Kerajaan Mataram Islam terpecah menjadi dua, yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat.
Perpecahan ini juga menandai berakhirnya perang saudara yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Selain itu, Perjanjian Giyanti juga memberikan keuntungan bagi VOC yang berhasil memperluas pengaruhnya di Jawa.
Baca Juga: Sejarah dan Misteri Kyai Pleret, Pusaka yang Menjaga Kesultanan Mataram
VOC mendapatkan hak monopoli perdagangan dan hak intervensi politik di kedua kerajaan pecahan Mataram tersebut.
VOC juga mendapatkan hak untuk menempatkan residen-residen Belanda di kedua kerajaan tersebut sebagai wakil VOC.