Putra Pakubuwono II, Raden Mas Suryadi, kemudian dinobatkan sebagai raja bergelar Pakubuwono III.
Pakubuwono III meneruskan Perang Takhta Jawa III melawan Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said dibantu VOC.
Pada 1752, terjadi perpecahan antara Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said.
Hal itu segera dimanfaatkan oleh VOC, yang mengirimkan Nicolas Hartingh untuk menawarkan perdamaian kepada Pangeran Mangkubumi.
VOC berhasil menarik Pangeran Mangkubumi untuk menghadiri Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755.
Perjanjian Giyanti secara resmi membagi Kesultanan Mataram menjadi dua.
Bagian timur Mataram menjadi milik Pakubuwono III, dengan tetap berkedudukan di Keraton Surakarta, sementara bagian barat Mataram diberikan kepada Pangeran Mangkubumi.
Pangeran Mangkubumi kemudian mendirikan Kasultanan Yogyakarta dan memerintah dengan gelar Sultan Hamengkubuwono I.
Dengan kata lain, Perjanjian Giyanti melahirkan Nagari Kasunanan Surakarta yang diperintah oleh Sunan Pakubuwono III dan Kasultanan Ngayogyakarta dipimpin oleh Sultan Hamengkubuwono I.
Raden Mas Said, yang tidak ikut dalam Perjanjian Giyanti masih gencar melakukan perlawanan.
VOC berulang kali menawarkan solusi dengan jalan perundingan, yang akhirnya diterima oleh Raden Mas Said.
Pihak-pihak terkait kemudian berkumpul di Salatiga, Jawa Tengah, pada 17 Maret 1757 untuk menyepakati Perjanjian Salatiga.
Dalam perjanjian itu, Raden Mas Said diakui sebagai pangeran merdeka dengan wilayah otonom berstatus kadipaten yang disebut Praja Mangkunegaran.
Perjanjian Salatiga menandai berdirinya Praja Mangkunegaran, kadipaten yang posisinya dibawah kasunanan dan kasultanan.
Sehingga penguasanya tidak berhak menyandang gelar Sunan ataupun Sultan.
Gelar para penguasa yang memegang pemerintahan di Mangkunegaran adalah Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA).
Raden Mas Said kemudian dinobatkan sebagai pendiri sekaligus penguasa pertama Mangkunegaran yang bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara I.
Kedudukan Mangkunegara berada di Pura Mangkunegaran, yang didirikan di kawasan Banjarsari, Surakarta, tidak jauh dari Keraton Surakarta.
Perjanjian Salatiga menandai bahwa Kesultanan Mataram telah terbagi menjadi tiga kekuasaan yang diperintah oleh Hamengkubuwono I, Pakubuwono III, dan Mangkunegara I.
Terbaginya Kerajaan Mataram Islam menjadi tiga menandai akhir dari Perang Takhta Jawa III.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR