Bekas wilayah yang dikuasai VOC kemudian dikendalikan di bawah pemerintah kolonial.
Lalu pada 14 Januari 1808, Herman Willem Daendels diutus menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda di bawah kendali Perancis.
Dia menggantikan posisi pimpinan sebelumnya yang dipegang oleh Albertus Henricus Wiese.
Daendels membuat perubahan mendasar yang menjadikan seluruh kerajaan di bekas jajahan VOC sebagai bawahan dari Kerajaan Belanda.
Oleh karena itu, dia mengharuskan Raja Jawa tunduk kepada Raja Belanda.
Daendels juga mengeluarkan aturan bahwa hak pengelolaan hutan harus berada di bawah pemerintah kolonial.
HB II dengan tegas menolak semua tatanan baru tersebut.
Hingga suatu hari, Daendels datang ke Yogyakarta membawa 3.300 pasukan untuk menekan HB II.
HB II kemudian dipaksa turun takhta, dan posisinya diserahkan kepada putranya, Raden Mas Surojo, yang kemudian bergelar Hamengkubuwono III.
Karena sudah dibantu naik jadi raja Mataram, HB III diharuskan menandatangani kontrak dengan Belanda dengan syarat-syarat yang memberatkan.
Namun, perjanjian yang ditandatangani pada Januari 1811 itu tidak sempat dilaksanakan.
Sebab, Inggris datang dan memukul mundur Belanda.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR